Apa yang Dimaksud dengan Jalur ABK dalam PPDB 2022? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa yang Dimaksud dengan Jalur ABK dalam PPDB 2022? Ini Penjelasannya

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 22 Jun 2022 07:04 WIB
SMA Negeri 7 Solo, Jumat (17/6/2022).
Ilustrasi jalur ABK. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng

  • Disabilitas fisik: mempunyai gangguan gerak akibat lumpuh, tidak lengkap anggota badan, dan kelainan bentuk dan fungsi tubuh/anggota gerak.
  • Disabilitas sosial: memiliki masalah/hambatan mengendalikan emosi dan kontrol sosial, juga berperilaku menyimpang.
  • Memiliki gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau attention deficit and hyperactivity disorder (ADHD): memiliki gangguan perkembangan yang ditandai dengan sekumpulan masalah mencakup pengendalian diri, rentang atensi/perhatian, impulsivitas/hiperaktivitas. Sehingga, ini menyebabkan kesulitan bersikap, berpikir, dan mengendalikan emosi.
  • Mempunyai gangguan spektrum autisme atau autism spectrum disorders (ASD): mempunyai gangguan di tiga area dengan tingkatan yang berbeda, yaitu kemampuan komunikasi dan interaksi sosial serta pola-pola perilaku yang repetitif dan stereotipe.
  • Memiliki gangguan ganda: terdapat dua atau lebih gangguan, sehingga butuh pendampingan, pendidikan khusus, layanan, dan alat bantu belajar khusus.
  • Lamban belajar atau slow learner: potensi intelektualnya sedikit di bawah rata-rata, tetapi belum termasuk gangguan mental. Anak dengan kondisi ini butuh waktu lama dan berulang untuk menyelesaikan tugas akademik/nonakademik.
  • Kesulitan belajar khusus atau specific learning disabilities: terhambat atau memiliki penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar, yaitu berupa ketidakmampuan berpikir, mendengar, berbicara, menulis, membaca, mengeja, dan berhitung.
  • Adanya gangguan kemampuan komunikasi: penyimpangan dalam perkembangan bahasa wicara, irama, suara, serta kelancaran dari usia rata-rata yang disebabkan faktor psikologis, fisik, atau lingkungan, baik ekspresif atau reseptif.
  • Memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa: mempunyai skor inteligensi yang tinggi (gifted) atau unggul di bidang-bidang khusus talented), misalnya di bidang seni, olahraga, musik, dan kepemimpinan.

Demikian pengertian jalur ABK sekaligus jenis-jenis anak berkebutuhan khusus.


(nah/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads