Hukum Sholat Gerhana Matahari & Bulan, Lengkap Tata Caranya

ADVERTISEMENT

Hukum Sholat Gerhana Matahari & Bulan, Lengkap Tata Caranya

Rahma Harbani - detikEdu
Jumat, 10 Jun 2022 06:00 WIB
salat gerhana
Ilustrasi sholat gerhana. Hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. (Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Menurut kesepakatan para ulama, hukum sholat gerhana adalah sunnah muakkad. Dalam artian, sholat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan sesuai dengan anjuran dari Rasulullah SAW berikut,

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat." (HR Bukhari).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam riwayat lain, perintah Rasulullah SAW untuk mengamalkan sholat gerhana juga ditegaskan dalam hadits yang diceritakan istri Rasulullah SAW, 'Aisyah RA,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah sholat, dan bersedekahlah," (HR Bukhari).

Berdasarkan hadits di atas, hukum sholat gerhana yang sunnah muakkad berlaku umum bagi pria dan wanita muslim. Dengan catatan, fenomena gerhana yang dijadikan acuan dapat disaksikan langsung oleh mata telanjang bukan melalui hasil hisab.

Dengan kata lain, tidak disyariatkan pengerjaan sholat gerhana bagi sejumlah penduduk di suatu wilayah tertentu. Khususnya bagi mereka yang tidak dapat menyaksikan gerhana matahari atau bulan secara langsung.

"Rasulullah SAW mengaitkan perintah dengan sholat, doa, zikir, dan istigfar melalui penglihatan mata secara langsung bukan berdasarkan alat hisab atau perhitungan," bunyi keterangan dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 oleh Imam Abu Wafa.

Tujuan Sholat Gerhana

Hukum sholat gerhana adalah sunnah muakkad yang juga memegang syiar Islam. Terutama bagi umat muslim yang masih memiliki kepercayaan atau keyakinan bahwa gerhana memiliki kaitan dengan hidup dan mati seseorang.

Pasalnya, pada zaman nabi, gerhana matahari terjadi tepat pada saat Nabi Ibrahim AS wafat. Hal inilah yang membuat masyarakat muslim saat itu mengira, gerhana matahari sebagai tanda berduka cita atas wafatnya Nabi Ibrahim.

Sebaliknya, Rasulullah menyanggah asumsi tersebut dan mengajak mengerjakan sholat gerhana. Sholat sunnah tersebut diamalkan dengan tujuan mengagumi keagungan Allah SWT atas penciptaan matahari dan bulan.

Sholat gerhana juga ditujukan sebagai penghadiran rasa takut kepada Allah SWT. Mengutip dari publikasi Kemenag Jawa Barat, peristiwa gerhana tersebut mengingatkan manusia pada tanda-tanda kejadian hari kiamat atau azab akibat dosa-dosa yang pernah dilakukan.

Tata Cara Sholat Gerhana

Untuk tata cara pengerjaannya, menurut Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, sholat gerhana lebih utama dikerjakan secara berjamaah. Meski tidak menjadi syarat, sholat gerhana juga diawali dengan panggilan, "Asshalatu jami'ah (mari sholat berjamaah)," dari imam.

1. Niat

Sholat gerhana dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Bacaan niat yang dilafalkan di antaranya:

a. Niat sholat gerhana bulan

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامً/مَأمُومًا لله تَعَالَى

Bacaan latin: Ushallî sunnatal khusûf rak'ataini imâman/makmûman lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya niat sholat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT."

b. Niat sholat gerhana matahari

أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Ushalli sunnatan-likhusuufi-syamsi imaaman/makmuman lillali ta'ala

Artinya: "Saya niat sholat sunnah gerhana matahari sebagai imam atau makmum karena Allah semata."

2. Takbiratul ihram

3. Membaca taawudz dan surah Al Fatihah dengan lantang

4. Membaca surah Al-Baqarah atau surat lain dengan bacaan panjang yang sama dibaca dengan lantang

8. Setelah i'tidal tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surah Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama yakni membaca surah Al-Fatihah dan surah Ali Imran

9. Rukuk kembali yang panjangnya lebih pendek dari rukuk sebelumnya

10. Bangkit dari rukuk dan i'tidal yang kedua

11. Sujud yang panjangnya selama rukuk pertama

12. Duduk di antara dua sujud

13. Sujud kedua yang panjangnya selama rukuk kedua

14. Duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua

15. Bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. Pada rakaat kedua dianjurkan membaca surah An-Nisa dan surah Al-Maidah

16. Salam

17. Dianjurkan mendengarkan 2 khutbah tausiyah

Hukum sholat gerhana adalah sunnah muakkad berlaku umum bagi pria dan wanita. Namun, ada kebolehan bagi wanita muslim untuk mengerjakannya sendirian di rumah seperti pendapat dari Fadhilatusy Syekh Muhammad ibnu Shalih al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin.




(rah/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads