Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan. Zakat berfungsi menyucikan hati dari sifat tercela yaitu kikir.
Kata zakat sendiri kerap disebut dalam ayat Al-Qur'an seperti pada surat Al-Baqarah ayat 43 yang bunyinya:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanla zaka dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
Jika solat merupakan ibadah yang sifatnya fisik, menggunakan anggota tubuh untuk mengerjakannya, lain halnya dengan zakat. Zakat disebut sebagai ibadah harta.
"Ibadah harta ini ada wakaf, sedekah, dan lain sebagainya, tapi yang paling wajib dan nomor satu adalah zakat fitrah." jelas Ustaz Abdul Somad dalam detikKultum detikcom, Senin (25/04/2022).
Terdapat banyak pendapat ulama terkait berapa kilogram beras yang harus dizakatkan dalam hal ini. Namun, mayoritas mengatakan 2,5 kg.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Banyak orang yang masih keliru soal zakat. Padahal zakat tidak hanya terdiri dari zakat fitrah, tapi ada yang disebut dengan zakat harta.
"Kita punya zakat harta. Emas yang kita simpan maka zakatnya adalah 2,5% kalau nisabnya sampai 20 keping, 1 keping uang emas itu 4,25 gram lalu dikali dengan 20 keping. Sama dengan 85 gram emas. Itulah yang dikiaskan kepada gaji." jelas Ustaz Abdul Somad.
Jika total pendapatan kita selama setahun itu lebih dari nilai 85 gram emas maka diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Zakat lain halnya dengan pajak yang digunakan oleh negara. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Sesuai ayat diatas, mereka yang berhak menerima zakat yaitu orang miskin, fakir, amil zakat (panitia zakat), mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berhutang untuk kehidupan sehari hari), fi sabililah (tentara yang berjuang di agama Allah) dan ibnu sabil (musafir yang membutuhkan pertolongan).
"Bayarlah zakat agar rezeki kita berkah." tutup Ustaz Abdul Somad
Terkait penjelasan tentang zakat yang lebih lengkap oleh Ustaz Abdul Somad, bisa cek videonya DI SINI.
(lus/lus)