Puasa Ramadan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya?

ADVERTISEMENT

Puasa Ramadan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya?

Kristina - detikEdu
Rabu, 13 Apr 2022 03:00 WIB
5 Sunnah Sahur Penuh Berkah dari Rasulullah untuk Lancarkan Puasa
Ilustrasi sahur, bagaimana hukumnya kalau lupa? Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Sahur merupakan salah satu sunah puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Lantas, bagaimana hukumnya jika puasa Ramadan tanpa sahur?

Saiyid Mahadir Lc dalam bukunya yang berjudul Bekal Ramadhan dan Idhul Fitri 2: Niat dan Imsak menjelaskan, sahur berasal dari kata sahar yang merupakan bentuk tunggal (mufrad) yang menunjukkan waktu sebelum subuh. Waktu sahur bisa dimulai dari sepertiga malam terakhir hingga menjelang subuh.

Adapun menurut istilah, sahur adalah aktivitas makan atau minum yang dilakukan seseorang pada waktu sahar ketika hendak berpuasa. Sehingga, jika aktivitas tersebut dilakukan sebelum waktu sahar, seperti persis setelah isya, belum disebut sahur melainkan makan malam saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesunahan ini disebutkan dalam sebuah riwayat yang berasal dari Anas bin Malik RA. Dia berkata, Nabi SAW bersabda, "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Keutamaan Sahur

Sahur memiliki sejumlah keutamaan, mulai dari terdapat keberkahan hingga mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Keutamaan ini diterangkan dalam sejumlah riwayat. Salah satunya dalam riwayat Ahmad yang berasal dari Abu Sa'id Al Khudri RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Artinya: "Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur." (HR. Ahmad).

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, waktu sahur merupakan waktu yang baik untuk memohon ampunan dari Allah SWT. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

Artinya: "Rabb kita tabaroka wa ta'ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Kemudian Dia berfirman: "Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bolehkah Makan Sahur saat Azan Subuh Sudah Berkumandang?

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih jika subuh sudah tiba sedangkan di mulut seseorang masih ada makanan, maka harus dimuntahkan dan setelah itu dia boleh melanjutkan puasanya. Namun, jika sengaja ditelan padahal dia sudah mengetahui bahwa sudah masuk waktu fajar, maka batallah puasanya.

Pendapat ini didasarkan atas hadits yang berbunyi, "Jika salah seorang di antara kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim).

Akan tetapi cara memahami hadits di atas harus dibawa kepada pemahaman hadits berikut ini: Bahwa Bilal adzan pada waktu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum azan. Karena dia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq". (HR. Bukhari dan Muslim).

Apabila dalam kasus ini terdapat keraguan mengenai terbitnya fajar, M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui mengatakan, ulama sepakat untuk memperbolehkan makan bagi orang yang ragu menyangkut terbitnya fajar.

Hukum Puasa Tanpa Sahur

Mengenai hukum puasa tanpa sahur, Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya Bekal Ramadhan dan Idul Fitri 2: Niat dan Imsak menjelaskan, tidak masalah apabila ketiduran dan tidak makan sahur, asalkan sudah berniat untuk berpuasa sebelumnya.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Hafshah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan lainnya).




(kri/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads