Dalam menghadapi suatu perkara, tidak jarang hakim melihat pendapat parah ahli hukum. Hal ini dilakukan jika undang-undang atau sumber hukum lain tidak bisa memfasilitasi hakim dalam menyelesaikan perkara. Pendapat ahli hukum ini disebut yurisprudensi.
Dalam laman Encyclopedia Britannica, yurisprudensi adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Yurisprudensi juga bisa diartikan sebagai keputusan Hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh Hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir jurnal Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh Enrico Simanjuntak, yurisprudensi ada karena peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk itulah Hakim membuat atau membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan Hakim terdahulu khususnya tentang perkara - perkara yang sedang dihadapinya.
Syarat Yurisprudensi
- Putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas peraturannya
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap
- Putusan berulang kali dijadikan dasar hukum untuk memutus perkara sama
- Putusan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat
- Putusan telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung
Tahapan Yurisprudensi
- Adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
- Atas perkara atau kasus yang diputus belum ada aturan hukumnya atau hukumnya kurang jelas
- Memiliki muatan kebenaran, dan keadilan
- Telah berulang kali diikuti oleh hakim berikutnya dalam memutus kasus yang sama
- Telah melalui uji eksaminasi atau notasi oleh tim yurisprudensi hakim agung Mahkamah Agung
- Telah direkomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap
- Itulah pengertian, syarat,dan tahapan yurisprudensi. Yurisprudensi sangat membantu hakim dalam membuat putusan. Agar sanksi diberikan secara adil dan berlandaskan hukum.
(lus/lus)