Hukum adalah salah satu istilah dalam sistem peradilan di masyarakat yang memiliki fungsi hingga tujuan tertentu. Lantas apa pengertian hukum?
Merujuk pada buku Ilmu Hukum Suatu Pengantar karya Yapiter Malpi dan Sudikno Mertukusumo yang berjudul Kapita Selekta Ilmu Hukum, istilah 'hukum' sangat banyak dan tergantung bagaimana bahasa suatu negara mengartikannya. Di Inggris misalnya, hukum dikenal dalam bahasa 'law', dalam bahasa Prancis dikenal dengan 'droit', sedangkan di Belanda dikenal dengan 'recht'.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian hukum, fungsi, unsur, dan sumber hukum yang digunakan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hukum
Secara sederhana, hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Secara teori, hukum dapat dilihat sebagai seperangkat aturan yang diterima oleh masyarakat sebagai landasan bagi perilaku dan interaksi mereka.
Terdapat berbagai pengertian hukum menurut ahli, berikut contohnya:
- Soerjono Soekanto (1986): Hukum adalah peraturan yang berlaku di dalam masyarakat yang mengatur tingkah laku manusia dan diberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
- J. S. Mill (1963): Hukum adalah suatu sistem aturan yang diterima oleh suatu negara dan dipaksa untuk diterapkan oleh negara tersebut dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
- H.L.A. Hart (1961): Hukum adalah sistem peraturan yang diciptakan dan ditegakkan oleh otoritas yang berwenang, dan sering kali digunakan untuk mengatur interaksi antara individu-individu dalam masyarakat.
Pengertian hukum menurut para ahli dapat beragam, tetapi dalam buku Ilmu Hukum Suatu Pengantar karya Yapiter Malpi menyebut secara umum hukum dipahami sebagai sekumpulan aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum juga mencerminkan kehidupan sosial budaya masyarakatnya.
Fungsi Hukum
Diciptakannya hukum bukan tanpa fungsi. Hukum memiliki fungsi yang beragam, beberapa contoh fungsi diciptakannya hukum sebagai berikut:
- Pengaturan: Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat agar hubungan antar individu dan kelompok dapat berjalan dengan tertib.
- Melindungi Kepentingan: Hukum melindungi hak-hak individu dan kelompok, seperti hak asasi manusia, hak milik, dan hak atas kebebasan pribadi.
- Mewujudkan Keadilan: Hukum berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun politik.
- Menghindari Konflik: Hukum berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa yang dapat menghindari atau mengurangi terjadinya konflik di masyarakat.
Tujuan Hukum
Hukum tercipta guna mewujudkan ketentraman dan keadilan. Apabila terjadi dalam aktivitas masyarakat justru sebaliknya, maka hukum hadir untuk mengetahui apa yang salah dan di mana letak kesalahannya. Adapun tujuan hukum mencakup hal-hal berikut:
- Menjaga ketertiban sosial, agar masyarakat hidup dalam keadaan aman dan tertib.
- Melindungi hak asasi manusia, untuk menjamin bahwa hak individu dan kelompok tidak dilanggar oleh pihak lain.
- Menjamin keadilan, agar semua warga negara memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
- Mewujudkan kesejahteraan, untuk menciptakan kondisi sosial dan ekonomi yang baik bagi seluruh anggota masyarakat.
Unsur-unsur Hukum
Unsur-unsur hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Norma
Aturan-aturan atau standar yang diterima dalam masyarakat untuk membentuk perilaku yang diinginkan. - Sanksi
Hukuman atau akibat yang diberikan bagi pihak yang melanggar norma atau aturan. - Subjek Hukum
Individu atau entitas yang dapat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. - Objek Hukum
Apa yang menjadi pokok perhatian hukum, baik itu benda, tindakan, maupun hak yang dapat dilindungi oleh hukum.
Sumber Hukum
Para ahli pada umumnya merumuskan sumber hukum berasal dari sumber hukum formal dan materiil. Sumber hukum formal merujuk pada suatu sumber hukum yang telah dirumuskan dan dijadikan pedoman, seperti undang-undang. Sifat dari hukum ini mengikat dan dipatuhi secara luas.
Sedangkan sumber materiil merujuk pada sumber hukum yang digunakan untuk menentukan isi hukum itu sendiri. Di Indonesia, sumber hukum materiil yang digunakan adalah Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm (kaidah pokok fundamental). Sedangkan sumber lain yang juga dipakai sebagai sumber hukum sebagai berikut:
- Sumber Hukum Tertulis: Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum.
- Sumber Hukum Tidak Tertulis: Kebiasaan atau praktik yang diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari hukum.
- Sumber Hukum Internasional: Konvensi, perjanjian internasional, dan traktat yang mengikat negara yang terlibat.
Contoh-contoh Hukum
Produk hukum atau hasil dari hukum merujuk pada hukum perdata dan hukum pidana, berikut contohnya:
- Hukum Pidana: Misalnya, Undang-Undang tentang Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan penggelapan.
- Hukum Perdata: Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hak milik, perjanjian, dan kewajiban antar individu.
Itulah paparan tentang pengertian hukum disertai fungsi, tujuan, serta contoh hukum. Semoga bermanfaat, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Dewa Saputra, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/rih)