Haji Furoda: Pengertian, Hukum dan Keunggulannya

Haji Furoda: Pengertian, Hukum dan Keunggulannya

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 10 Apr 2025 13:15 WIB
Muslim pilgrims are revolving around Kaaba in Mecca Saudi Arabia.
Ilustrasi Haji Furoda. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Haji Furoda menjadi istilah yang tidak asing di Indonesia. Berangkat haji dengan program Furoda kerap menjadi pilihan bagi umat Islam yang memiliki uang lebih banyak dan tidak mau ikut mengantri bertahun-tahun.

Ibadah haji menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam. Berhaji bagi yang mampu bahkan menjadi salah satu rukun Islam.

Setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial tentu bercita-cita untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Di Indonesia, kita mengenal beberapa jenis haji, di antaranya haji reguler, haji khusus (plus), dan haji furoda. Nama terakhir belakangan ini semakin populer karena tidak memerlukan antrean panjang seperti haji reguler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Haji Furoda

Haji Furoda adalah istilah populer di Indonesia untuk menyebut haji yang dilaksanakan menggunakan visa mujamalah (undangan) langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tanpa melalui kuota haji pemerintah Indonesia (Kemenag RI).

Mengutip buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, calon jemaah haji Furoda dapat langsung berangkat tanpa harus antre. Karena tidak perlu melalui antrean ini, maka biaya keberangkatan untuk program haji Furoda sangat tinggi dan menjadi yang paling mahal dibandingkan dengan haji khusus atau haji reguler.

ADVERTISEMENT

Haji ini juga sering disebut sebagai Haji Mandiri, karena tidak termasuk dalam kuota resmi haji yang ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Agama.

Dasar Hukum Haji Furoda

Dalam hukum Islam, haji tetap sah apabila memenuhi syarat, rukun, dan wajib haji, tidak tergantung pada jenis visanya. Selama seseorang melaksanakan ibadah haji dengan benar di tempat dan waktu yang ditentukan, maka hajinya sah secara syar'i.

Namun secara administratif dan legalitas negara, seseorang yang berangkat dengan visa selain yang diatur pemerintah Indonesia harus tunduk pada kebijakan Arab Saudi dan tidak mendapat perlindungan penuh dari negara asalnya.

Secara hukum Indonesia, pelaksanaan haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada Pasal 18.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa kuota reguler dan visa mujamalah yang merupakan undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK, dan PIHK yang memberangkatkan jamaah tersebut diwajibkan melapor kepada Menteri Agama.

Visa mujamalah diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi atas nama pribadi, lembaga, atau kerajaan kepada individu tertentu. Indonesia mendapat jatah visa mujamalah ini dalam jumlah terbatas setiap tahunnya.

Keunggulan Haji Furoda

1. Tanpa Antrean Panjang

Banyak calon jemaah haji reguler harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk mendapatkan kuota keberangkatan. Dengan furoda, bisa berangkat tahun itu juga.

2. Kenyamanan Fasilitas

Karena dilayani oleh travel haji swasta, fasilitas yang diberikan umumnya lebih baik dan nyaman: hotel bintang lima, makan berkualitas, transportasi eksklusif, dan pembimbing pribadi.

Visa mujamalah diterbitkan langsung oleh otoritas Saudi, sehingga legal secara internasional meski bukan kuota Indonesia.

4. Waktu Pelunasan Fleksibel

Berbeda dengan haji reguler yang menunggu kuota dan harus mendaftar jauh hari, haji furoda memungkinkan pelunasan dan keberangkatan lebih cepat sesuai kesiapan calon jemaah.

Haji furoda adalah salah satu solusi bagi umat Islam yang ingin berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang. Meski biayanya mahal, namun dengan travel yang terpercaya dan persiapan matang, ibadah ini bisa dilakukan dengan aman dan sah.




(dvs/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads