Apa Tugas BPUPKI yang Utama dan Tujuan Pembentukannya?

ADVERTISEMENT

Apa Tugas BPUPKI yang Utama dan Tujuan Pembentukannya?

Puti Yasmin - detikEdu
Jumat, 30 Jul 2021 13:13 WIB
sidang bpupki
Foto: Dok. Wikipedia Commons/Apa Tugas BPUPKI yang Utama dan Tujuan Pembentukannya?
Jakarta - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945. Lantas, apa tugas BPUPKI?

Pembentukan BPUPKI diharapkan bisa mencapai suatu tujuan yang disepakati, yakni Kemerdekaan Indonesia. Mengapa Jepang membentuk BPUPKI karena posisi Jepang telah terdesak dari dalam dan luar negri.

Jepang terus kalah dari serbuan Sekutu dalam Perang Pasifik. Kemudian di dalam negeri, Jepang juga terus mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia dan tentara PETA.

Apa Tugas BPUPKI?

Dilansir buku 'Super Complete SMP' terbitan Sahabat Pelajar Cerdas, tugas utama BPUPKI ada dua, yakni

-Merencanakan organisasi pemerintah nasional yang akan menerima kemerdekaan dari pihak Jepang

-Membuat rancangan UUD untuk negara Indonesia merdeka.

Selain itu, sesuai dengan namanya, tugas BPUPKI adalah menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.

Siapa Ketua BPUPKI dan Anggotanya?

Ketua BPUPKI adalah Dr K R T Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Muda adalah Ichibangase (seorang anggota luar biasa Tokubetsu Lin) dan Ketua Muda R P Soeroso. Kemudian, keanggotaan BPUPKI diisi oleh 62 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh Indonesia dan 7 anggota perwakilan dari Jepang.

Kapan Melaksanakan Persidangan BPUPKI?

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Kemudian, sidang kedua BPUPKI digelar pada 10-17 Juli 1945 dengan tujuan membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan oleh Panitia Perancangan Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soekarno.

Hasil keputusan sidang BPUPKI yang kedua adalah sebagai berikut

-Rencana Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka
-Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar. Kemudian, pembukaan Hukum Dasar diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.
-Pada alinea ke-4, perkataan Hukum Dasar diganti dengan Undang-undang Dasar.
-Kalimat '..berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,' diganti dengan 'berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.'
-Di antara 'Permusyawaratan perwakilan' dalam Undang-undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).

Sudah jelas kan apa tugas BPUPKI, detikers?


(pay/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads