Baru-baru ini, publik tengah ramai memperbincangkan pernyataan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang menyebut jabatan seskab (sekretaris kabinet) berada di bawah Setmilpres. Sejatinya, apa itu Setmilpres?
Dirujuk dari detikNews, polemik ini bermula dengan naik pangkatnya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel. Kenaikan pangkat ini menjadi kontroversial karena sosok Teddy tengah mengemban jabatan sipil, yakni seskab.
Alhasil, di tengah masyarakat, mulai beredar seruan yang meminta Letkol Teddy untuk mundur dari jabatannya sebagai seskab. Di sisi lain, KSAD Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak, menyatakan bahwasanya Seskab Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada," jelasnya.
"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Nggak (melanggar) kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," imbuh pria kelahiran Bandung tersebut.
Terlepas dari polemik yang menjadi buah bibir masyarakat tersebut, tahukah detikers apa itu Setmilpres? Langsung saja, simak penjelasan ringkas seputar tugas dan fungsinya yang telah detikJateng siapkan di bawah ini, yuk!
Pengertian Setmilpres
Setmilpres adalah akronim dari Sekretariat Militer Presiden. Penjelasan lebih lanjutnya bisa detikers akses dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang diteken Presiden Prabowo pada awal November 2024 lalu.
Lembaga satu ini berada di bawah sekaligus bertanggung jawab kepada Menteri Sekretariat Negara. Adapun pemimpinnya adalah seorang sekretaris militer presiden atau disingkat sesmilpres. Saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Mayor Jenderal TNI Kosasih.
Lebih lanjut, berdasar bunyi ayat (1) pasal 48 perpres tersebut, Setmilpres maksimal tersusun atas empat biro dan sekretaris kabinet. Keempat biro ini terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Tugas Setmilpres
Dalam pasal 46 Perpres Nomor 148 Tahun 2024, diterangkan bahwasanya Setmilpres bertugas memberi dukungan teknis dan administrasi kepada presiden terkait urusan Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Lebih rincinya, dukungan teknis dan administrasi tersebut dalam urusan:
- Pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada di presiden.
- Koordinasi pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan negara asing.
Bunyi pasal 46 tersebut secara komplet adalah:
"Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing."
Fungsi Setmilpres
Masih dalam aturan yang sama, tepatnya dalam pasal 47, Setmilpres punya sejumlah fungsi untuk melaksanakan tugas-tugasnya, yakni:
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi personil TNI dan Polri yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira TNI dan Polri serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada presiden.
- Koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi presiden dan wakil presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan negara asing.
- Pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada presiden.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing.
- Pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada ajudan presiden, ajudan wakil presiden, ajudan istri/suami presiden, ajudan istri/suami wakil presiden, ajudan tamu negara asing, dokter pribadi presiden, dokter pribadi wakil presiden, sekretaris kabinet, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden, serta pembinaan prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di lingkungan kementerian.
- Koordinasi penjadwalan agenda kegiatan presiden dan pertemuan yang dipimpin oleh presiden.
- Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan menteri.
Demikian sekilas informasi tentang Setmilpres, meliputi tugas dan fungsinya. Semoga bisa menjawab pertanyaan detikers, ya!
(sto/apu)