- Apa Itu BPUPKI?
- Tujuan Pembentukan BPUPKI 1. Mempersiapkan kemerdekaan Indonesia 2. Mempelajari dan Menyelidiki Hal-hal yang Berkaitan dengan Pembentukan Negara Indonesia 3. Merumuskan Dasar Negara 4. Mempersiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Daftar Anggota BPUPKI
- Hasil Sidang BPUPKI 1. Sidang Pertama BPUPKI 2. Sidang Kedua BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan salah satu badan yang berperan penting dalam terbentuknya Pancasila. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami sejarah BPUPKI.
BPUPKI adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Jepang. Oleh karena itu, BPUPKI memiliki nama lain dalam bahasa Jepang, yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai.
Mari simak sejarah BPUPKI selengkapnya yang dihimpun dari buku Pendidikan Pancasila oleh Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum., Risalah Himpunan Sidang-Sidang oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta artikel berjudul Peranan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1945 dalam Proses Menuju Kemerdekaan Indonesia oleh Nana Setialaksana yang dipublikasikan pada jurnal Artefak Vol. 4 No. 2 (2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu BPUPKI?
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada masa pendudukan Jepang di Indonesia selama Perang Dunia II. Badan ini diresmikan pada 28 Mei 1945.
Anggota BPUPKI terdiri dari berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh nasionalis Indonesia, perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat, dan pemimpin Jepang. BPUPKI menjadi lembaga yang penting dalam proses menuju kemerdekaan Indonesia, terutama dalam menyusun dasar-dasar negara dan konstitusi yang akan membentuk Indonesia merdeka.
Tujuan Pembentukan BPUPKI
Seperti namanya, BPUPKI dibuat untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Silakan simak uraian di bawah ini untuk mengetahui tujuan pembentukan BPUPKI secara lebih rinci.
1. Mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
Meskipun dibentuk untuk kepentingan Jepang, BPUPKI juga dimanfaatkan oleh para nasionalis Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Mereka menggunakan kesempatan ini untuk membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia.
2. Mempelajari dan Menyelidiki Hal-hal yang Berkaitan dengan Pembentukan Negara Indonesia
BPUPKI bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki berbagai aspek terkait dengan pembentukan negara Indonesia, seperti:
- Bentuk negara
- Dasar negara
- UUD negara
- Pancasila
3. Merumuskan Dasar Negara
Salah satu hasil penting dari BPUPKI adalah rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh para anggota BPUPKI dalam sidang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.
4. Mempersiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BPUPKI juga bertugas untuk mempersiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rancangan UUD 1945 ini kemudian dibahas dan disahkan oleh Panitia Sembilan dan PPKI.
Daftar Anggota BPUPKI
BPUPKI dipimpin oleh DR Radjiman Wediodiningrat dan memiliki puluhan anggota di dalamnya. Berikut ini adalah daftar nama anggotanya.
- Ir. Soekarno
- Mr. Moh Yamin
- Mr. Dr. Kusuma Atmadja
- RA. Pratalykrama
- R. Aris
- K.H. Dewantara
- Ki Bagus Hadikusumo
- B.P.H. Bintara
- K.H. Abdul Kahar Muzakkir
- B.P.H. Puruboyo
- R.A.A. Wiranatakusumah
- A. Munandar
- Oie Tjang Tjoei
- Drs. Moh. Hatta
- Oei Tjong Hauw
- H. Agus Salim
- M. Soetardjo Kartohadikoesoemo
- R.M. Margono Djojohadikusumo
- K.H. Abdul Halim
- K.H. Maskur
- R. Soedirma
- Prof. Dr. P.A.H. Djajahadiningrat
- Prof. Mr. Dr. Soepomo
- Prof. Ir. Roossena
- Mr. R.P. Singh
- Mr. Ny. Maria Ulfah Santosa
- R.M. Soerjo
- R. Ruslan Wongsokusumo
- Mr. Soesanto Tittopodjo
- Ny. Soenarjo Mangoenpoespito
- Dr. R. Boentaran
- Liem Koen Hian
- Mr. J. Latuharhary
- Mr. R. Hendromartono
- R. Soekardjo Wirjopranoto
- Haji Ahmad Sanoesi
- A.M. Dasaad
- Mr. Tan Eng Hoa
- Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
- R.A.A. Soemitro Kolopaking
- K.R.M.T. Woerjaningrat
- Mr. A. Soebardjo
- Prof. Dr. Djenal Asikin
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Parada Harahap
- Mr. Sartono
- K.H. Mansoer
- KRMA Sosrodiningrat
- Mr. R. Soewandi
- K.H. Wachid Hasjim
- P.F. Dahler
- Dr. Soekiman
- Mr. Wongsonegoro
- R.Otto Iskandardinata
- A. Baswedan
- Abdul Kadir
- Dr. Samsi
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. Samsuddin
- Mr. Sastromoeljono
Pada permulaan sidang kedua, tanggal 10 Juli 1945 terdapat 6 orang anggota tambahan, yaitu:
- Abdul Fatah Hasan
- Asikin Natanegara
- Surjohamidjojo
- Mohammad Noor
- Mohammad Besar
- Abdul Kaffar
Hasil Sidang BPUPKI
Sejak dibentuk hingga dibubarkan, BPUPKI hanya melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Berikut ini hasil dari sidang pertama dan keduanya.
1. Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 diisi oleh pidato dari Prof. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Sukarno. Ketiganya menyampaikan pandangan mereka tentang dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prof. Mohammad Yamin, S.H. memaparkan lima prinsip dasar yang meliputi:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Kemudian, pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo menyampaikan konsep "Dasar-Dasar Negara Indonesia Merdeka" yang mencakup:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
Pada audiensi tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan Pancasila yang terdiri dari:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Hasil dari sidang pertama BPUPKI ini adalah Pancasila akhirnya diterima sebagai ideologi dan fondasi negara Indonesia.
2. Sidang Kedua BPUPKI
Dalam sidang BPUPKI tahap kedua, yang berlangsung dari tanggal 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945, agenda utamanya mencakup pembahasan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, hak warga negara Indonesia, Rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pertahanan, serta pendidikan dan pengajaran.
Dalam sidang ini, anggota BPUPKI dibagi menjadi beberapa panitia kecil, di antaranya Panitia Penyusun Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Dr. Mohammad Hatta.
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dipimpin oleh Ir. Soekarno membahas pembentukan panitia kecil di bawahnya yang bertugas khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar. Panitia ini terdiri dari tujuh anggota yang dipimpin oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya yang telah merancang isi dari Undang-Undang Dasar.
Kemudian, pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan dari panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dibacakan oleh ketua panitia, Ir. Soekarno. Laporan tersebut membahas rancangan Undang-Undang Dasar yang mencakup wilayah negara Indonesia, bentuk negara dan pemerintahan, bendera nasional, dan bahasa nasional.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan mengenai konsep proklamasi kemerdekaan yang direncanakan akan mengambil bagian dari "Piagam Jakarta", serta penerapan aturan Islam, Syariat Islam, di negara Indonesia baru yang terus diperdebatkan oleh peserta sidang BPUPKI.
Demikian penjelasan tentang sejarah BPUPKI, mulai dari pengertian hingga hasil sidangnya. Semoga bermanfaat!
(sto/cln)