Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis Tahun 2026. Masa pendaftaran sedang berlangsung sampai 31 Juli mendatang.
Berdasarkan panduan resmi dari Kemenkes, bantuan pendidikan ini memungkinkan mahasiswa mendapat bantuan dana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis per semester maupun bantuan biaya hidup. Simak komponen bantuan selengkapnya beserta syarat di bawah ini.
Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026
Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis Tahun 2026 Kemenkes ini meliputi:
- Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Penyelenggara (SPI), Iuran Pengembangan Penyelenggara (IPI), atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali bagi peserta yang ditetapkan sejak semester 1, dibayarkan langsung ke penyelenggara pendidikan
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), dibayarkan setiap semester, langsung ke penyelenggara pendidikan
- Biaya hidup, biaya operasional, serta biaya buku dan referensi, dibayarkan setiap semester langsung ke peserta penerima bantuan
- Biaya penunjang dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibayarkan langsung kepada peserta penerima bantuan.
Kriteria Pendaftar Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026
- WNI
- Teregistrasi aktif sebagai dokter atau dokter spesialis
- Merupakan ASN pemerintah pusat, ASN pemerintah daerah, maupun non-ASN
- Terdaftar sebagai mahasiswa/peserta didik aktif pada penyelenggara pendidikan yang sudah ditentukan, baik sebagai mahasiswa/peserta didik baru pada Juli-Desember tahun ajaran 2026/2027 atau mahasiswa ongoing maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir, sesuai dengan masa tempuh kurikulum
- Khusus bagi peserta pendidikan dokter spesialis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU):
- Sudah terdaftar sebagai mahasiswa/peserta didik aktif pada penyelenggara pendidikan yang sudah ditentukan
- Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada Juli-Desember tahun ajaran 2026/2027 atau mahasiswa on going maksimal
2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
- Khusus bagi peserta pendidikan prodi spesialis kedokteran keluarga layanan primer (SpKKLP):
- Sudah terdaftar sebagai mahasiswa/peserta didik program SpKKLP kelas reguler atau program rekognisi pembelajaran lampau (RPL)
- Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada Juli-Desember tahun ajaran 2026/2027 atau mahasiswa on going maksimal
2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
Fakultas Kedokteran yang Dapat Dipilih
- Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala (USK)
- Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU)
- Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand)
- Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri)
- Fakultas Kedokteran Universitas Riau (Unri)
- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI)
- Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad)
- Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip)
- Fakultas Kedokteran-KMK Universitas Gajah Mada (UGM)
- Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair)
- Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB)
- Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud)
- Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram (Unram)
- Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung
Mangkurat (Unlam) - Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul)
- Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)
- Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila)
- Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)
- Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi
- Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia
- Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH)
- Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
RSPPU yang Dapat Dipilih
- Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita
- Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita
- Rumah Sakit Orthopaedi Soeharso
- Rumah Sakit Mata Cicendo
- Rumah Sakit PON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono
- Rumah Sakit Kanker Dharmais
- Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
- Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi
- Rumah Sakit Khusus Mata Bali Mandara
- Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bekasi
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan
- Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak
- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu
- Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo
- Rumah Sakit Umum Sumber Waras
- Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi
- Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Jakarta
- Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
- Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid
- Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
- Rumah Sakit Hermina Depok
- Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan
- Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi
- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sardjito
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedarso Pontianak
- Rumah Sakit Umum Murni Teguh Memorial Hospital
- Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Soewandhie
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek
- Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu
- Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi
- Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
- Rumah Sakit Umum Daerah R. T. Notopuro Sidoarjo
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah
- Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu
- Rumah Sakit Paru dr. Goenawan Partowidigdo
- Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan
- Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soebandi Jember
- Rumah Sakit JEC Kedoya
Prodi yang Dapat Dipilih
Spesialis
- Dokter Spesialis Anak
- Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Dokter Spesialis Bedah
- Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
- Dokter Spesialis Patologi Klinik
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Radiologi
- Dokter Spesialis Bedah Saraf
- Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular
- Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
- Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
- Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir
- Dokter Spesialis Mata
- Dokter Spesialis NeurologiDokter Spesialis Onkologi Radiasi
- Dokter Spesialis Pulmonologi/Paru
- Dokter Spesialis Urologi
- Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi
- Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Subspesialis
- Rumpun Dokter Subspesialis Anak
- Rumpun Dokter Subspesialis Ilmu Penyakit Dalam
- Rumpun Dokter Subspesialis Bedah
- Rumpun Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi
- Rumpun Dokter Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Rumpun Dokter Subspesialis Patologi Anatomik
- Rumpun Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi
- Rumpun Dokter Subspesialis Urologi
- Rumpun Dokter Subspesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
Adapun daftar wilayah yang dapat dipilih sebagai lokus penempatan untuk setiap spesialisasi/subspesialisasi sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2035/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Wilayah Penempatan Peserta Pasca Program Pendidikan Dokter Spesialis Tahun 2026.
Ketentuan Pengabdian
- Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima bantuan pendanaan pendidikan dokter spesialis/subspesialis wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional
- Masa pengabdian minimal 3 tahun bagi yang ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
- Masa pengabdian minimal 4 tahun bagi yang ditempatkan di daerah bukan tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Syarat Pendaftaran Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026
- Memiliki surat tanda registrasi (STR) dokter yang masih berlaku bagi pendaftar spesialis
- Memiliki STR dokter spesialis bagi pendaftar subspesialis
- Memiliki BPJS Kesehatan aktif saat seleksi administrasi
- Sehat jasmani
- Bebas narkoba
- Memilih program studi tujuan subspesialis, harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
- Wajib menyelesaikan studi sesuai dengan masa tempuh kurikulum dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Memiliki bukti lulus seleksi sebagai calon mahasiswa atau surat keterangan
sebagai peserta didik aktif Pendidikan Profesi Dokter Spesialis/Subspesialis (PPDS)
dari penyelenggara pendidikan - Khusus Program Pendidikan Dokter Spesialis RSPPU, memiliki bukti lulus seleksi sebagai Peserta Didik Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) periode I tahun ajaran 2026/2027 dari RSPPU
- Mengunggah dokumen pernyataan komitmen bersedia kembali ke instansi pengusul untuk mengabdi, ditandatangani di atas meterai Rp10.000 oleh calon peserta dan ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten, kota, atau provinsi
- Memiliki surat izin tertulis dari atasan langsung (pimpinan fasyankes)
- Bagi ASN Kementerian Kesehatan, memiliki surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II kementerian
- Bagi ASN provinsi, kabupaten, atau kota, memiliki surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Bagi ASN Kementerian Kesehatan, memiliki Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes yang diketahui oleh eselon II Kementerian Kesehatan yang membawahi bidang kepegawaian
- Bagi calon peserta non-ASN provinsi/kabupaten/kota, memiliki surat rekomendasi dari gubernur, bupati, atau walikota
- Bagi ASN atau non-ASN daerah, memiliki Surat Pernyataan Menerima Kembali dari pimpinan fasyankes yang diketahui kepala dinas kesehatan kabupaten, kota, atau provinsi
- Bagi pendaftar dari unsur Kementerian Pertahanan atau Polri, memiliki surat usulan atau surat rekomendasi yang sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II Direktorat Jenderal Kekuatan dan Pertahanan Kementerian Pertahanan/ Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri
- Memiliki surat izin orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000
- Bagi PNS, memiliki:
- SK pengangkatan PNS dan SK pangkat terakhir
- SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional dokter/dokter spesialis
- Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi duplikasi pendanaan selama menjadi penerima bantuan pendanaan.
Jadwal Seleksi Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026
- Pendaftaran online: 15-31 Juli 2026
- Seleksi administrasi tahap 1-verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen: 20 Juli - 4 Agustus 2026
- Seleksi administrasi tahap 2-validasi hasil verifikasi: 5-7 Agustus 2026
- Seleksi administrasi tahap 3-verifikasi keabsahan dokumen dari penyelenggara pendidikan asal pendaftar: 7-12 Agustus 2026
- Penetapan lulus administrasi: 14 Agustus 2026
- Seleksi wawancara: 18-26 Agustus 2026
- Penetapan peserta penerima bantuan pendanaan tahun 2026: 31 Agustus 2026
Pendaftaran bantuan pendidikan dokter spesialis atau subspesialis 2026 dari Kemenkes dibuka secara daring di https://sibk.kemkes.go.id/. Unduh panduan resminya DI SINI.
Simak Video "Video: Aturan Dilonggarkan, Penerima Beasiswa Garuda Bisa Tunda Pulang ke RI"
(twu/faz)