Jadi Sorotan, Bagaimana Tahapan Menjadi Dokter di Indonesia?

ADVERTISEMENT

Jadi Sorotan, Bagaimana Tahapan Menjadi Dokter di Indonesia?

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 22 Jun 2026 11:15 WIB
Medical occupations looking at glass screen. Medical technology. Biotechnology. Medtech.
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/metamorworks
Jakarta -

Pembahasan tentang nasib mahasiswa program pendidikan profesi dokter masih berlanjut usai Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menyampaikan pendapat dalam rapat dengan Komisi XIII DPR.

Pada rapat tersebut, perwakilan mahasiswa dari PDMI, Mika Mirdani menjelaskan keluhan atas sertifikat profesi yang tertahan lantaran tidak lulus uji kompetensi nasional peserta didik profesi dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan bahwa ijazah atau sertifikat profesi adalah bentuk pengakuan atas penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan kelayakan untuk praktik.

Namun, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 213 ayat (4) menurutnya mencampuradukkan keduanya, sehingga muncul ketidakpastian hukum dan ancaman drop out (DO) bagi mahasiswa retaker (peserta uji kompetensi kembali) yang belum lulus uji kompetensi nasional. Mereka pun tidak dapat praktik.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya setelah ko-as, kami mendapatkan sertifikat profesi dokter. Tapi saat ini setelah menempuh pendidikan profesi dokter, sertifikat profesi kami ditahan sehingga sumpah profesi dan gelar profesi, kami tidak dapat," ucapnya di Jakarta, Kamis (18/6) lalu.

Lantas, bagaimana tahapan menjadi dokter di Indonesia saat ini?

Tahapan Menjadi Dokter di Indonesia

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat sejumlah tahap untuk menjadi dokter.

Pendidikan Dokter

Dalam pasal 211 UU Kesehatan dijelaskan, mahasiswa mengambil program sarjana pendidikan dokter atau kedokteran. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia akan mendapat ijazah.

Namun, lulusan sarjana kedokteran (S Ked) belum dapat praktik. Ia hanya dapat melakukan praktik setelah luus pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.

Pendidikan Profesi Dokter

Untuk menjadi dokter, lulusan sarjana kedokteran kemudian mengikuti pendidikan profesi dokter.

Berdasarkan pasal 213 UU Kesehatan, mahasiswa program profesi dokter harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Uji kompetensi ini diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan, bekerja sama dengan kolegium.

Jika mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan profesi dokter lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikannya, ia memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.

Lulusan uji kompetensi kemudian wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan, sesuai dengan etika profesi. Para lulusan pendidikan profesi dokter inilah yang mendapat gelar dokter.

Dokter Internship

Jika sudah mengangkat sumpah profesi, dokter yang baru lulus pendidikan kemudian wajib mengikuti program internship, berdasarkan pasa 216 UU Kesehatan.

Internship merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Program ini bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.

Internship digelar secara nasional oleh Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan menteri bidang pendidikan dan yang terkait.

Dokter Spesialis

Jika sudah menyelesaikan program internship, seorang dokter bisa melanjutkan pendidikan ke program spesialis.

Lebih lanjut berdasarkan pasal 220, peserta didik program spesialis maupun subspesialis harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. Uji kompetensi digelar penyelenggara pendidikan, bekerja sama dengan kolegium.

Jika peserta didik yang menyelesaikan pendidikan lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan, ia dapat memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Berdasarkan pasal 221, mereka juga diberi gelar spesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.

Dokter Subspesialis

Jika sudah menyelesaikan program spesialis, dokter spesialis kemudian bisa melanjutkan pendidikan ke program subspesialis.

Seperti halnya para tahap pendidikan dokter spesialis, peserta didik program subspesialis yang menyelesaikan pendidikan lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan juga dapat memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.

Mereka akan diberi gelar subspesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.

Berapa Lama Tahapan hingga Menjadi Dokter di Indonesia?

Untuk menjawab berapa lama tahapan menjadi dokter di Indonesia, berikut contoh di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM):

  • Lama tahap S1 Kedokteran: 3,5 tahun, tahap profesi: 2 tahun; dalam 4 fase pembelajaran:
    • Fase 1: Foundation in Medicine and Transition to Practice (18 bulan)
    • Fase 2: Complaint and Diseases (18 bulan)
    • Fase 3: Enhancing Personal Competences (6 bulan)
    • Fase 4: Clinical Rotation (24 bulan)

Dikutip dari laman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), dokter lulusan baru diwajibkan mengikuti internship.

  • Durasi tahap internship: 1 tahun

Dengan begitu, untuk menjadi dokter di Indonesia butuh waktu pendidikan setidaknya sekitar 5,5 tahun plus internship 1 tahun.

Sedangkan bagi yang belum lulus uji kompetensi di percobaan pertama (first taker), ada total 12 kali kesempatan mengikuti kembali (retake) uji kompetensi. Uji kompetensi digelar 4 kali per tahun, dengan batas waktu mengikuti ujian maksimal 3 tahun setelah studi program profesi.

Sementara itu, bagi yang berminat menjadi dokter spesialis dan subspesialis, durasi pendidikannya sekitar 4 semester (2 tahun) sampai sekitar 11 semester (5,5 tahun). Berikut contohnya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) UGM per 2021:

  • Spesialis urologi: 10 semester
  • Spesialis dermatologi dan venereologi: 7 semester
  • Spesialis ilmu kedokteran jiwa: 8 semester
  • Spesialis ilmu kesehatan mata: 8 semester
  • Spesialis bedah anak: 10 semester
  • Spesialis ilmu kedokteran jiwa: 8 semester
  • Spesialis ilmu kesehatan anak: 8 semester
  • Spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn): 9 semester
  • Spesialis bedah saraf: 11 semester
  • Subspesialis reumatologi, pulmonologi, geriatri, penyakit tropik infeksi, atau ilmu kesehatan anak: 4 semester.


(twu/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads