Kebijakan pungutan Rp 150 ribu tidak mempengaruhi jumlah turis asing menginap di Hotel Mercure Resort Sanur, Kota Denpasar. Pungutan terhadap turis asing yang melancong ke Bali dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Kalau (di Mercure Resort) Sanur sih belum terpengaruh itu. Jadi sebenarnya tidak berdampak di hotel kami," kata Marketing Communications Executive Mercure Resort Sanur Komang Puja di kantor detikBali, Rabu (15/5/2024).
Keberadaan wisatawan yang menginap di Mercure Resort Sanur selalu dimonitor oleh manajer. Manajer, kata Puja, selama ini juga belum menyebut adanya dampak terhadap jumlah tamu menginap akibat adanya kebijakan turis asing Rp 150 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puja tak menampik kebijakan pungutan dengan nominal Rp 150 ribu masih terlalu kecil bagi turis asing yang melancong ke Pulau Dewata. "Kemungkinan (begitu)," ujarnya.
Di sisi lain, Puja mengungkapkan long stay turis asing di Mercure Resort Sanur. Menurutnya, lama tinggal turis asing, khususnya dari Australia, lebih dari lima hari. Bahkan lama tinggal wisatawan juga bisa mencapai antara dua minggu hingga satu bulan.
"Kalau (turis) lokal baru dia di angka mungkin tiga hari. Kadang dia stay di bulan sekarang, tapi sudah booking dari tahun lalu," ujarnya.
Untuk diketahui, retribusi turis asing ke Pulau Dewata ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Aturan berlaku sejak Rabu (14/2/2024).
Artikel ini ditulis oleh Desak Made Diah Aristiani,peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpw/dpw)