Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menanggapi kasus dugaan pelanggaran izin idol K-Pop Hyoyeon 'Girls Generation' dan Dita Karang 'Secret Number' saat syuting di Bali. Pemayun menegaskan dunia pariwisata Bali sangat terbuka, tapi siapapun wajib mengikuti aturan.
"Tentu bagi kami, kita boleh terbuka tetapi, harus tetap mengikuti aturan yang ada. Kita kan ada aturan. Aturannya jelas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Pemayun yang diwawancarai di Klungkung, Bali, Minggu (28/4/2024).
Menurut Pemayun, dengan mengikuti aturan, berbagai kegiatan di Bali justru berjalan lancar. Setelah insiden tersebut, Pemayun melanjutkan, Dispar menginformasikan kepada menginformasikan kepada seluruh Kedutaan Besar (Kedubes) terkait aturan keimigrasian yang harus ditaati. Sebab, selama ini Bali yang kerap dipilih sebagai lokasi pengambilan gambar dan syuting video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga peluangnya besar sekali, bagus bagi Bali untuk promosi dan ini makanya ada visa khusus untuk hal yang begini. Ini tentu kami akan mengingatkan kembali, terutama nanti juga melalui persatuan artis ini juga," urai Pemayun.
Dia juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, terkait insiden idol K-Pop tersebut.
"Timnya ini kan sudah melakukan audiensi dengan Kedutaan Besar yang ada di Korea dan Duta Besar sudah menyampaikan agar mengurus visa untuk kegiatan ini dan ini mudah sekali. Tentu, ternyata dalam perjalanan dia langsung bisa di Bali dan ini dari Kementerian sedang menyampaikan bahwa ada syuting seni, jadi langsung ditindaklanjuti oleh imigrasi," urai Pemayun.
Diberitakan sebelumnya, Hyoyeon 'Girl's Generation' bersama beberapa idol K-pop lainnya, yakni Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink', dan mantan member I.O.I diperiksa imigrasi gara-gara syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal.
Total ada 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. "Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).
Suhendra mengatakan pemeriksaan saat ini telah dilakukan terhadap dua produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," terang Suhendra.
Suhendra mengungkapkan 31 WNA asal Korsel dan 1 WNI diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) 'Pick me trip in Bali'.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai awalnya mendapatkan informasi adanya aktivitas WN Korsel di Bali pada Kamis (25/4/2024). Informasi berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Surat tersebut menjelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian guna menindaklanjuti informasi tersebut di dua tempat di wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, didapati 31 WN Korsel yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. "Sebanyak 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," terang Suhendra.
(hsa/hsa)