Bupati Badung Usul Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Saat Check In di Hotel

Bupati Badung Usul Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Saat Check In di Hotel

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Sabtu, 09 Des 2023 22:14 WIB
Bupati Badung Giri Prasta saat menghadiri penyerahan SK pengangkatan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (7/9/2023). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (dok. Agus Eka/detikBali)
Badung -

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku sempat mengusulkan agar pungutan turis asing ke Bali Rp 150 ribu pada 2024 dilakukan saat turis check in di hotel. Ia menyebut usulan disampaikan ke Pemprov Bali beberapa waktu lalu.

Giri Prasta berharap usulan itu bisa diterima. Giri beralasan pungutan jika dilakukan di bandara akan menambah padat antrean turis mancanegara. Padahal Dinas Pariwisata Provinsi Bali sudah merancang pungutan itu dan bakal berlaku saat 14 Februari tahun depan.

"Saya berpikir simpel untuk memudahkan. Kalau bisa pungutan ini dilakukan di hotel pada saat tamu check in. Tujuan tamu ke Bali ini, kalau sudah di hotel berarti kan sudah sampai di tujuan. Di situlah nanti kena Rp 150 ribu. Kalau misalkan di bandara nanti antreannya panjang sekali," ujar Giri saat ditemui di aula rumah jabatan Bupati Badung, Sabtu (9/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungutan turis asing Rp 150 ribu hanya dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Belum urusan keimigrasian, bagasi dan lainnya, kan ribet, lama. Tamu yang datang ini kan di bandara ini banyak, berjubel, kalau check in di hotel tidak ada lebih dari 50 orang. Sehingga gampang dan pendataan gampang," ujar politikus PDIP itu.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan usulan tersebut sebatas buah pemikiran dan dapat dijadikan bahan pertimbangan. Ia menyadari kebijakan pungutan turis yang salah satu untungnya dipakai penanganan lingkungan itu sudah dirancang secara cermat. Bahkan sudah diujicobakan Pemprov Bali.

"Kami sudah sampaikan. Sebuah pertimbangan dan semoga ini bisa dilakukan. Kalau misalkan pembayaran itu dilakukan di negaranya (asal turis), itu kan wilayah internasional. Bicara Perda itu kan berlaku di Pulau Dewata," beber Giri.

Untuk diketahui, pungutan turis asing ke Bali pada 2024 sudah dirancang matang Dinas Pariwisata Bali. Catatan detikBali, Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun pada September lalu mengeklaim proses pembayaran pungutan bagi turis asing ke Bali tidak lama alias cuma 23 detik.

Proses pembayaran pungutan tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Selain itu, dapat melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.

Dispar akan menyarankan turis asing sejak tiba di Bali untuk melakukan pembayaran secara nontunai agar dana pungutan bersifat transparan dan terukur. Khusus di bandara, Dispar bakal menyediakan lima konter pembayaran dan memungkinkan ditambah jika kondisi padat saat peak season.




(hsa/hsa)

Hide Ads