Seorang polisi berinisial IKB menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang pinggul. Penganiayaan tersebut bermula dari unggahan video di akun Facebook terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi di jalan menuju Pantai Pasir Kelod, Desa Bugbug, Karangasem, Bali, pada 24 September lalu. Artono mengatakan terduga pelaku berinisial IPS sudah ditahan.
"Benar, pelaku sudah diamankan di hari yang sama setelah kejadian," kata Artono, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artono membeberkan kasus tersebut bermula ketika korban berpapasan dengan pelaku saat hendak pulang ke rumah. Keduanya sempat cekcok hingga terlibat gesekan fisik. Situasi semakin memanas setelah pelaku melontarkan perkataan menantang.
Korban yang merupakan anggota Polsek Manggis kemudian mempertanyakan maksud unggahan IPS di media sosial Facebook. Pelaku diketahui sempat mengunggah video saat IKB menyalakan kendaraan di depan rumahnya.
IKB diduga kesal lantaran IPS menuliskan kalimat yang menyinggung dirinya dalam unggahan tersebut. Walhasil, adu mulut kembali tak terhindarkan hingga terjadi penganiayaan.
Pelaku diduga memukul korban di bagian pipi kanan lalu mendorong anggota polisi itu hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada bagian pinggul.
"Korbannya memang berstatus anggota polisi yang bertugas di Polsek Manggis, namun saat kejadian korban sedang lepas dinas," ujar Artono.
Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif, kini kondisi IKB sudah membaik meski masih menjalani rawat jalan. Sementara itu, IPS dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.