detikBali

35 WN India Komplotan Judi Online Divonis 2 hingga 2,5 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

35 WN India Komplotan Judi Online Divonis 2 hingga 2,5 Tahun Bui


Wibhi Leksono - detikBali

Sidang Vonis terhadap 35 WNA asal  India dalam kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Foto: Sidang Vonis terhadap 35 WNA asal India dalam kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan penjara terhadap 35 warga negara (WN) India dalam kasus jaringan judi online (judol) internasional.

Dua terdakwa, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara 33 terdakwa lainnya dihukum masing-masing 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti dan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Perbuatan mereka terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Majelis hakim juga mempertimbangkan perkara tersebut sebagai bagian dari kejahatan yang bersifat lintas negara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan merupakan bagian dari kejahatan yang bersifat lintas negara," kata hakim.

Sementara itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang dalam persidangan mengaku menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempertimbangkan keadaan para terdakwa yang mengaku sebagai korban perdagangan orang," ujar hakim.

Sebelumnya, dalam pledoi mereka, 35 WN India tersebut mengaku direkrut melalui agen tenaga kerja di India dengan tawaran pekerjaan legal di Bali. Mereka dijanjikan bekerja sebagai staf administrasi entry data dan petugas keamanan dengan gaji sekitar Rp 14 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Namun, setibanya di Bali, mereka mengaku justru diarahkan menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan judi online.

Para terdakwa juga mengaku tidak seluruhnya menerima gaji yang dijanjikan. Dari 35 terdakwa, hanya 10 orang yang disebut pernah menerima bayaran sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, sedangkan 25 lainnya mengaku belum menerima gaji hingga ditangkap.

Dalam pembelaannya, para terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan posisi mereka yang mengaku menjadi korban perdagangan orang lintas negara. Mereka juga menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap para terdakwa.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads