Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih menunggu kepastian aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali perihal larangan mendaki gunung di Bali. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra sebelumnya menegaskan aturan tersebut tetap berlaku meski Wayan Koster telah lengser sebagai Gubernur Bali.
Deputi Bidang Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini menilai Pemprov Bali memiliki tujuan tersendiri hingga akhirnya tercetus larangan mendaki gunung di Bali.
"Jadi, kami respect hal tersebut, dan kami tunggu (kepastian aturan)," sebut Ayu Marthini ketika ditemui di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jalan Letjen S.Parman, Renon, Denpasar, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Kemenparekraf akan tetap menghargai apapun keputusan Pemprov Bali. Jika aturan tersebut dicabut, Ayu Marthini menyebut Kemenparekraf akan mempromosikan gunung di Bali.
"Tapi, kalau nggak (dicabut) kami hargai peraturan tersebut. Saya rasa juga turis akan memahami hal tersebut karena tujuannya untuk menjaga kesucian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan terkait regulasi larangan mendaki gunung di Bali saat ini tengah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali. "Intinya tidak boleh mendaki dulu. Arahan Pak Koster kan begitu," kata Tjok.
Meskipun nantinya larangan itu telah menjadi peraturan daerah (perda), Tjok menyakini tidak akan berdampak kepada jumlah kunjungan wisatawan ke Bali.
"Yang penting kami menginformasikan bahwa wisatawan tidak boleh ke gunung. Kalau dia mengadakan reboisasi untuk penelitian boleh dan untuk melakukan kebersihan (di gunung) boleh. Tetap ada pengecualian," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewa Made Indra memastikan larangan naik gunung di Bali itu tetap berlaku. Sebab, Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya tak bisa mengubah kebijakan yang diputuskan gubernur lama.
"Tidak boleh mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan atau mengeluarkan izin yang berbeda dari pejabat yang sebelumnya," kata Indra di kantor Gubernur Bali, Rabu (20/9/2023).
(nor/dpw)