Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara. Sosialisasi aturan 12 kewajiban dan delapan larangan (do's and don'ts) itu menyasar para pemandu pendaki gunung, pelaku wisata petualangan alam, hingga desa adat dan desa dinas di sekitar gunung dan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali I Made Teja mengatakan sosialisasi SE 4/2023 itu juga akan menyasar desa adat dan desa dinas. "Saya fokus dulu mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomer 4 (Tahun 2023)," tuturnya kepada detikBali, Rabu (7/6/2023).
Sosialisasi SE 4/2023, Teja melanjutkan, bertujuan agar desa adat, desa dinas, hingga pemandu pendaki, memahami 12 kewajiban dan delapan larangan bagi turis asing. Walhasil, mereka bisa mencegah ulah wisatawan mancanegara (wisman).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teja juga masih memetakan pintu masuk objek wisata hutan maupun gunung. "Saya sedang mengecek dahulu berapa titik (pintu masuk hutan dan jalur pendakian gunung)," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan SE 4/2023. Regulasi tersebut mulai Rabu (31/5/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
SE itu mengatur kewajiban dan larangan (do's and don'ts) selama wisatawan pelesiran di Bali. Regulasi itu terbit setelah ulah turis asing di Pulau Dewata menjadi sorotan.
Selain itu, Koster juga melarang pendakian 22 gunung yang ada di Bali. Tujuannya, untuk menjaga kesucian gunung tersebut.
(gsp/nor)