Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut rencana pengelolaan Pantai Kuta oleh Desa Adat Kuta masih dalam pembahasan. Pemerintah Badung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi terkait tengah menyelesaikan administrasi.
"Kami masih berproses soal itu (rencana pengelolaan Pantai Kuta). Jadi kami belum bisa memberikan jawaban karena masih ada yang masih perlu dicarikan polanya," sebut Adi Arnawa diplomatis, Selasa (2/5/2023).
Soal kemungkinan desa adat dapat menarik retribusi, Adi Arnawa menegaskan hal itu juga tengah dibahas polanya. Terlebih ada keinginan desa adat menerapkan pola kerja sama sedangkan aset pantai tak bisa dilakukan dengan metode hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat perkembangan apakah dimungkinkan dengan retribusi dan polanya masih kami kaji," tegasnya.
Ia mengutarakan pada prinsipnya pemerintah melakukan penataan Pantai Kuta agar kondisinya lebih baik. Apalagi Pantai Kuta adalah potensi besar pariwisata Bali, khususnya Badung.
"Saya belum ada kajian seberapa besar potensi yang diperoleh desa adat jika nanti pengelolaan pantai diserahkan ke desa adat. Pada prinsipnya penataan ini untuk jaga potensi besar, orang mau datang ke Bali khususnya Badung," ucap Adi Arnawa.
Beberapa waktu lalu, Desa Adat Kuta bertemu Sekda Badung untuk membahas kelanjutan pengelolaan pantai termasuk Pasar Seni Kuta. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Adat Kuta Putu Adnyana mengaku tengah merancang konsep pengelolaan. Masing-masing memiliki tim pengelola sendiri, baik pantai maupun pasar.
Terkait pengelolaan Pantai Kuta, kata Adnyana, saat ini tengah dirancang konsep pungutan bagi para wisatawan apakah menggunakan retribusi atau metode kontribusi. Yang pasti, desa adat saat ini sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengelolaan dari Pemkab Badung.
"Apakah namanya retribusi atau kontribusi nanti itu masih dibahas lebih lanjut," ungkap Adnyana dihubungi Senin (1/5/2023).
(hsa/gsp)