Residivis Gasak Motor di Buleleng Ngaku Cuma untuk Jalan-jalan

Residivis Gasak Motor di Buleleng Ngaku Cuma untuk Jalan-jalan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 13 Okt 2022 12:52 WIB
Polres Buleleng saat mengadakan konfrensi pers, kasus curanmor di Mapolres Buleleng, Kamis (13/10/2022).
Polres Buleleng saat mengadakan konfrensi pers, kasus curanmor di Mapolres Buleleng, Kamis (13/10/2022). Foto: Made Wijaya Kusuma
Buleleng - Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Buleleng bernama Gede Muliawan alias Moli (29) kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda motor milik warga di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Personil kenal dengan tersangka. Dan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2021, vonisnya 5 bulan saat itu," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra saat konferensi pers kasus curanmor, Kamis (13/10/2022).

AKP Suwandra mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari laporan korban yakni I Gede Pageh Darma (49). Korban melapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DK 4830 UA pada, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Motornya saat itu diparkir di depan warung BCA (Be Celeng Asli) dengan posisi kunci yang masih nyantol.

"Motornya saat itu ditinggal sembahyang, tempat sembahyangnya ada di belakang warung, setelah selesai sembahyang motornya sudah hilang, kerugiannya sekitar Rp. 9 juta," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Di mana polisi akhirnya menemukan titik terang setelah memeriksa CCTV yang ada di warung.

Dalam rekaman CCTV terlihat ada tersangka sedang berpura-pura duduk di atas sepeda motor. Tersangka sempat mengamati situasi sekitar.

Kemudian ketika dirasa aman, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah barat yakni ke Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Bali.

"Selanjutnya dari pengembangan penyelidikan, pada tanggal 11 Oktober 2022 tersangka berhasil ditangkap di desa asalnya yakni desa ularan, tersangka saat ditangkap sempat sembunyi di rumah pamannya," katanya.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Kepada polisi tersangka mengaku niat mencuri sepeda motor korban baru muncul setelah melihat kondisi kunci yang masih nyantol.

"Motornya kata tersangka dipakai hanya untuk jalan-jalan. Kemudian atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Sumarjaya.


(nor/hsa)

Hide Ads