Tiga Kali Dibui-Baru Bebas, Residivis Curanmor Dibekuk Lagi di Kuta

Tiga Kali Dibui-Baru Bebas, Residivis Curanmor Dibekuk Lagi di Kuta

Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 07 Okt 2022 19:33 WIB
Pelaku sekaligus residivis pencurian sepeda motor  di Mie Gacoan Kuta, Haris Siswanto (36) usai diamankan di Mapolsek Kuta
Pelaku sekaligus residivis pencurian sepeda motor di Mie Gacoan Kuta, Haris Siswanto (36) usai diamankan di Mapolsek Kuta. (Foto: Dok. Polsek Kuta)
Badung - Tiga kali keluar masuk bui tak membuat Haris Siswanto (36) tobat. Residivis kambuhan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini kembali dibekuk polisi usai mencuri sepeda motor di kawasan Kampung Turis Kuta, Kabupaten Badung.

"Pelaku merupakan residivis yang baru bebas tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli dalam perkara curanmor.Sudah tiga kali masuk Lapas dengan perkara yang sama yaitu curanmor," kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022) malam.

Pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu kini beraksi di parkiran Mie Gacoan, Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pencurian itu dilakukan pada 22 September 2022 sekitar pukul 11.30 WITA.

Adapun motor yang dicuri yakni merek Honda Scoopy warna merah hitam kerangka tahun 2020 dengan nomor polisi N-6221-YAP.

Sepeda motor tersebut yakni milik seorang pria bernama M Teguh (25) asal Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jatim.

Yogie menjelaskan, korban awalnya memarkir sepeda motor merek Honda Scoopy miliknya di parkiran Mie Gacoan, pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 11.30 WITA. Korban ke sana untuk mengambil mie pesanannya.

Beberapa saat kemudian, ada orang yang berteriak-teriak maling. Pelapor kemudian melihat ke arah sumber suara dan ternyata sepeda motornya dibawa kabur oleh pencuri.

Korban bersama temannya kemudian berusaha mengejar dan mencari pelaku menggunakan motor.

Setelah dicari, korban dan temannya tidak menemukan keberadaan pelaku dan sepeda motor yang diembat. Sepeda motor akhirnya hilang dan korban mengalami kerugian Rp 20 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Namun akhirnya pelaku ditangkap polisi. Penangkapan pelaku berawal ketika anggota Polsek Kuta melaksanakan atensi wilayah di seputaran Jalan Raya Kuta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian di depan Mie Gacoan.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi di seputaran lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menyisir wilayah Simpang Dewa Ruci.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Jalan Sunset Road, tepatnya di sebelah Hotel Golden Tulip sekitar pukul 13.30 WITA.

Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kuta.

Polisi lalu melakukan interogasi terhadap pelaku. Ia akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di parkir Mie Gacoan yang kuncinya nyantol.

"Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci nyantol dan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Yogie.


(dpra/irb)

Hide Ads