Kabar Baik Buat Pariwisata Bali, VoA Diperluas Jadi 60 Negara

Kabar Baik Buat Pariwisata Bali, VoA Diperluas Jadi 60 Negara

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 30 Apr 2022 14:16 WIB
Petugas membantu penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (3/2/2022).  Penerbangan dengan rute Narita, Jepang menuju Bali yang mengangkut 12 orang penumpang tersebut menjadi penerbangan komersial rute internasional perdana yang dilayani Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah pintu masuk internasional di bandara tersebut ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Wisatawam asing tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Ada kabar baik buat pariwisata Bali. Pemerintah memutuskan memperluas layanan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) dari hanya 43 negara menjadi 60 negara. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022

Negara negara yang mendapat fasilitas VoA tersebut terdiri atas Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Perubahan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, saat ini hanya ada sembilan bandara dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subyek VoA.

ADVERTISEMENT

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terang Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis Sabtu (30/4/2022).

Untuk memperoleh VoA, kata dia, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19.

"Dengan adanya kebijakan ini, akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event Internasional yang diselenggarakan di Bali," jelas Jamaruli.

Pada tahun 2022 ini, diagendakan ada dua konferensi tingkat Internasional di Bali, yaitu Konferensi Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) pada 23-28 Mei dan KTT G20 pada November mendatang.




(nke/nke)

Hide Ads