Pemkab Klungkung di Kecamatan Nusa Penida dibantu aparat kepolisian dan TNI sudah menegur beberapa pengelola wisata yang memungut tiket di luar retribusi pemerintah.
Sebab Pemkab Klungkung sudah mengefektifkan kembali retribusi kepada wisatawan masuk ke kawasan Nusa Penida per awal April lalu.
Namun praktik pungutan diduga masih terjadi di sejumlah objek wisata. Hal ini membuat pemandu wisata di Nusa Penida geram. Mereka kerap mendapat komplain dari tamu karena harus membayar dobel di beberapa objek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sudah ada petugas yang memungut retribusi sebesar Rp 25 ribu untuk seluruh kawasan.
Demi meredam polemik itu, Bupati Klungkung memanggil pemandu wisata yang tergabung di Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) di kantor Camat Nusa Penida, pada Sabtu (16/4/2021).
Mereka menuntut pemerintah agar tegas menghentikan praktik pungutan di tiap objek wisata. Kemudian meminta pemerintah mengembalikan lokasi pungutan ke tiap pelabuhan.
"Retribusi dipungut sekali dan berlaku selama wisatawan berada di Nusa Penida. Tidak ada lagi pungutan tiket di destinasi wisata," ujar perwakilan HPPNP Putu Gede Suka Widana.
Mereka juga meminta pemerintah menata SDM, dan mengawal izin pengelola wisata, lalu bagaimana upaya menanggulangi persaingan harga, dan mengatasi faktor pendukung pariwisata lainnya.
Menurut Suka Widana, ini penting untuk citra pariwisata di Nusa Penida.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memastikan tidak ada lagi pungutan di luar retribusi pemerintah.
Wisatawan hanya membayar sekali untuk menikmati semua destinasi. Yakni sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.
"Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa. Tidak boleh ada pungutan lain di destinasi wisata," tegas Suwirta.
Pemkab juga bersedia mengembalikan tempat pungut retribusi ke pelabuhan. Yakni depan Kantor Camat Nusa Penida untuk Pelabuhan Sampalan, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan Devil's Tears Lembongan. (*)
(kws/kws)