Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026

Video

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026

Adhi Nauval Ilmi - detikBali
Minggu, 24 Agu 2025 17:45 WIB
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2026. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2026.

Sebagai informasi, usulan Cukai pada MBDK ini sudah muncul sejak tahun 2020. Hal ini bisa mendorong pendapatan negara lewat penerimaan kepabeanan dan cukai.

(iws/iws)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads