detikBali
Video

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan
Video

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026


Adhi Nauval Ilmi - detikBali

Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2026. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2026.

Sebagai informasi, usulan Cukai pada MBDK ini sudah muncul sejak tahun 2020. Hal ini bisa mendorong pendapatan negara lewat penerimaan kepabeanan dan cukai.

(iws/iws)











Hide Ads