
Rencana Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai 2025
Pemerintah akan terapkan cukai untuk minuman berpemanis mulai 2025, bertujuan mengendalikan konsumsi gula berlebihan, sesuai RAPBN 2025.
Pemerintah akan terapkan cukai untuk minuman berpemanis mulai 2025, bertujuan mengendalikan konsumsi gula berlebihan, sesuai RAPBN 2025.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tak kunjung disahkan. Kemenkes hingga badan perlindungan konsumen mendukung, tapi pengusaha menolak.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Kementerian Keuangan memutuskan belum akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2023.