
Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.
Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada 2025.
Pengenaan cukai MBDK kemungkinan akan menyebabkan penurunan pendapatan bersih negara karena turunnya penerimaan dari PPn dan PPh.
Pemerintah akan susun PP cukai minuman berpemanis. Gapmmi siapkan usulan untuk mendukung target kesehatan dan diskusi dengan Kemenkeu dan Kemenkes.
Pemerintah akan menyusun PP tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini. Ini bagian dari 23 PP yang dirancang Kemenkeu sesuai Keppres 2025.
Salah satu kritik utama terhadap cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah dampak regresifnya.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025 atau sekitar Juni 2025.
Prevalensi anak usia sekolah yang mengalami diabetes mencapai 13% dengan tren yang terus meningkat.
Pemerintah akan terapkan cukai untuk minuman berpemanis mulai 2025, bertujuan mengendalikan konsumsi gula berlebihan, sesuai RAPBN 2025.
Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Penerapan cukai ini akan berlaku tahun 2025.