Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem membuka Layanan Pengaduan Korupsi Kejaksaan Negeri Karangasem (LAPOR-JAKA). Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengadukan dugaan korupsi melalui handphone (HP).
Kepala Kejari (Kajari) Karangasem Kusufi Esti Ridliani mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap pembangunan dan kepentingan masyarakat.
"Korupsi merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Mencegah dan memberantasnya tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi butuh peran semua pihak," kata Kusufi, Selasa (6/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui LAPOR-JAKA, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Kejari Karangasem untuk menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Warga cukup memindai QR Code pada poster layanan, kemudian mengisi formulir dengan informasi dan keterangan yang jelas.
"Pelapor juga dapat menyertakan bukti pendukung jika ada. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," ujar Kusufi.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email pidsuskejarikarangasem@gmail.com atau WhatsApp Pidsus Kejari Karangasem di 0821-4448-1628.
Kejari Karangasem memastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya. Meski demikian, masyarakat diminta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
"LAPOR-JAKA diharapkan menjadi kanal bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong terciptanya Karangasem yang bersih dan transparan," tandas Kusufi.