DPRD Lombok Timur Tetapkan Iron-Edwin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

DPRD Lombok Timur Tetapkan Iron-Edwin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sanusi Ardi - detikBali
Selasa, 14 Jan 2025 17:25 WIB
Suasana Sidang Paripurna Penetapan Kepala Daerah terpilih di Rupatama DPRD Lombok Timur, Selasa (14/01/2025).
Suasana Sidang Paripurna Penetapan Kepala Daerah terpilih di Rupatama DPRD Lombok Timur, Selasa (14/01/2025). (Foto: Sanusi Ardi/detikBali)
Lombok Timur -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan pasangan Khaerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya (Iron-Edwin) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lombok Timur periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (14/1/2025).

"Mengumumkan dan menetapkan pasangan Khaerul Warisin dan Moh Edwin Hadiwijaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur terpilih Periode 2025-2030," kata Sekretaris DPRD Lombok Timur, Ahyan, saat membacakan keputusan di ruang rapat utama.

Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan pihaknya segera meneruskan hasil rapat ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ini, kami teruskan ke Pemprov NTB," ujar Yusri seusai rapat paripurna.

Yusri menjelaskan, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya direncanakan pada 10 Februari 2025 kemungkinan besar akan diundur. Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur yang telah berkoordinasi dengan KPU pusat menyebutkan bahwa pelantikan dijadwalkan pada Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Penundaan ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menangani sejumlah sengketa pilkada dari daerah lain. Meski Pilkada di Lombok Timur tidak menghadapi sengketa, pelantikan tetap harus menunggu proses penyelesaian di MK agar dapat dilaksanakan secara serentak.

"Walaupun di Lombok Timur tidak ada sengketa pilkada, namun kami masih harus menunggu penyelesaian sengketa di MK, supaya pelantikannya dilakukan serentak," jelas Yusri.




(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads