Dugaan Bagi-bagi Beras Mulia-PAS: Bantahan Timses hingga Ultimatum Bawaslu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Round Up

Dugaan Bagi-bagi Beras Mulia-PAS: Bantahan Timses hingga Ultimatum Bawaslu

Tim detikBali - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 09:23 WIB
Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024).
Penampakan karus beras bergambar Mulia-PAS di Denpasar, Bali. (Foto: dok. Bawaslu Denpasar)
Denpasar -

Tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (PAS), bagi-bagi beras dengan konsep pasar murah di Denpasar dan Klungkung. Karung beras itu dibubuhkan gambar Mulia-PAS.

Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, mengungkapkan pasar murah itu digelar tim pemenangan pada Sabtu (23/11), atau sehari sebelum masa tenang Pilkada 2024. Bawaslu menduga, pasar murah itu hanya sebagai kedok.

"Saya kebetulan turun langsung melakukan pencegahan yang awalnya rencananya akan dibagikan gratis. Jadi, kupon yang sudah diedarkan itu ada harga Rp 25 ribu. Namun, tidak ada proses transaksi jual beli. Itu yang kami setop dan kami bubarkan ke relawan karena tidak ada proses transaksi jual beli," ucap Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Minggu (24/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan foto yang diterima detikBali, kupon tersebut memuat gambar pasangan Mulia-PAS Selain itu, ada juga foto paslon wali dan wakil wali kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi).

Hardy mengungkapkan acara pembagian beras gratis tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang terindikasi politik uang. Menurutnya, kegiatan serupa juga ditemukan di Kecamatan Denpasar Utara dan Denpasar Timur. Hanya saja, kegiatan di kedua kecamatan tersebut tak dibubarkan karena ada transaksi jual beli.

ADVERTISEMENT

Hardy bakal mengadakan rapat bersama panwascam terkait kegiatan bagi-bagi beras berkedok pasar murah di depan Banjar Sapta Bumi, Denpasar Barat. Apabila terindikasi melanggar, dia berujar, maka kegiatan tersebut tergolong pidana pemilu.

"Sekarang kan model pembagian money politics bukan hanya berupa uang. Namun, berupa barang maupun ke konvensional e-money berupa setor-setor dana," pungkasnya.

Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024).Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024). Foto: dok. Bawaslu Denpasar

Bagi-bagi Beras di Klungkung

Kegiatan bagi-bagi beras Mulia-PAS di Klungkung juga dalam penelusuran Bawaslu. Namun, dugaan pelanggaran yang ditelusuri bukan masalah pembagian beras, melainkan kampanye yang tak sesuai jadwal.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, membeberkan kegiatan kampanye itu berupa pembagian beras. Kegiatan itu langsung dihentikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dawan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pesinggahan.

Menurut Dayu Ari -sapaan Ida Ayu Ari Widhiyanthy-, hari itu bukan jadwal kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Klungkung nomor urut 3 I Ketut Juliarta-I Made Wijaya (Juliarta-Wijaya) di Kecamatan Dawan.

"Bawaslu melalui Panwaslu dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) Desa Pesinggahan melihat ada kegiatan kampanye paslon 03 di posko pemenangan. Diminta untuk berhenti karena bukan jadwalnya pasangan 03 dan dalam kegiatan itu ada warga menerima bantuan beras," kata Dayu Ari kepada detikBali, Sabtu malam.

Namun, dia akan menelusuri apakah beras itu dibagikan secara gratis atau ada transaksi pembelian oleh warga.

"Kami telusuri lagi nota pembeliannya seperti apa, tim Panwascam sedang melaksanakan tugas di lapangan," imbuhnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, mengatakan tim Bawaslu telah menelusuri kegiatan tersebut.

"Karena dalam kupon ada paslon gubernurnya, kami koordinasi dengan Bawaslu Provinsi bagaimana tindak lanjutnya," kata Supardika.

Berdasarkan aturan, barang kebutuhan pokok atau sembako boleh dijual setengah harga. Sisanya disubsidi oleh paslon. "Apakah harga berasnya dengan nilai kupon Rp 25 ribu itu sudah setengahnya atau malah lebih dan apakah benar masyarakat membeli, kami masih sedang selidiki," pungkas Supardika.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Timses Mulia-PAS Bantah Bagi-bagi Beras Gratis

Tim sukses (timses) Mulia-PAS) membantah pembagian beras gratis untuk warga. Ketua Tim Mulia-PAS Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, mengatakan kegiatan yang ditemukan Bawaslu tersebut bukan pembagian beras gratis. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah pasar murah dan ada transaksi di dalamnya. Ia juga membantah kegiatan tersebut dibubarkan.

"Nggak ada dibubarkan, semua jalan. Ada transaksi," ujar Gus Yoga saat dihubungi detikBali, Minggu (24/11/2024).

Gus Yoga heran dengan pemberitaan yang menyebutkan kegiatan Timses Mulia-PAS tersebut dibubarkan dan dihentikan oleh Bawaslu. Padahal ada anggota Panwascam yang hadir di lokasi saat kegiatan tersebut.

"Lancar, aman terkendali. Bahkan Panwascam hadir di sana," imbuh Ketua DPC Gerindra Denpasar itu.

Gus Yoga memastikan semua acara yang digelar oleh tim dan relawan Mulia-PAS di Denpasar berjalan. Demikian pula kegiatan tim paslon wali dan wakil wali kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi), yang juga diusung Partai Gerindra.

"Jalan semua, di Sanur jalan, Intaran jalan. Karena kan ada transaksi. Kami paham masalah untuk tidak boleh memberikan itu (secara gratis)," bebernya.

Wakil Ketua DPRD Denpasar itu menjelaskan harga beras yang diperjualbelikan oleh timses Mulia-PAS bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Ia menyebut sisanya disubsidi oleh tim.

Gus Yoga juga menjelaskan terkait foto duet Mulia-PAS dan Ambara-Adi yang ditempel pada kemasan beras tersebut. Ia mengeklaim tak ada kemasan beras dengan stiker bergambar Mulia-PAS maupun Ambara-Adi dalam setiap acara pasar murah itu.

"Kami kan memang dulu waktu simakrama otomatis bagikan kartu kan. Nggak tahu tuh, apa kartu yang itu dia tempel sengaja," pungkasnya.

Ultimatum Bawaslu

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengultimatum tidak ada lagi kegiatan bagi-bagi logistik dari pasangan calon (paslon) untuk warga saat masa tenang Pilkada 2024. Tindakan itu masuk dalam kategori pidana pemilu.

"Tidak ada lagi di masa tenang distribusi maupun pemberian uang maupun barang-barang baik beras dan sebagainya," ujar Agus saat ditemui di kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Minggu (24/11/2024).

Agus telah menginstruksikan jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, hingga pengawas di masing-masing kelurahan/desa untuk menindak apabila menemukan timses paslon membagi-bagikan barang dan sebagainya untuk warga. Ia meminta warga untuk menaati tahapan pilkada yang telah memasuki masa tenang.

"Kami melakukan tugas untuk mengawasi tahapan di masa tenang ini berjalan baik dan lancar sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara," imbuh mantan Ketua KPU Gianyar itu.

Disinggung terkait dugaan pelanggaran, Agus mengaku telah menerima informasi awal tentang kegiatan bagi-bagi beras di beberapa daerah di Bali. Bawaslu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bersama-sama mengawasi tahapan masa tenang ini.

"Apabila ada pemberian uang dan barang, tentu masuk tindak pidana pemilu," tegasnya.



Simak Video "Video: Mobil Dinas Bawaslu Jambi Tabrak Lari lalu Hantam 3 Mobil Showroom"
[Gambas:Video 20detik]

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads