Bawaslu Bali Ingatkan Tak Ada Lagi Bagi-bagi Beras Saat Masa Tenang

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu Bali Ingatkan Tak Ada Lagi Bagi-bagi Beras Saat Masa Tenang

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 24 Nov 2024 18:27 WIB
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta SugunaΒ saat ditemui di kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Minggu (24/11/2024). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta SugunaΒ saat ditemui di kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Minggu (24/11/2024). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengingatkan tidak ada lagi kegiatan bagi-bagi logistik dari pasangan calon (paslon) untuk warga saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu sebagai respons atas tindakan tim sukses (timses) paslon tertentu yang membagikan beras kepada warga sehari sebelum masa tenang.

"Tidak ada lagi di masa tenang distribusi maupun pemberian uang maupun barang-barang baik beras dan sebagainya," ujar Agus saat ditemui di kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Minggu (24/11/2024).

Agus telah menginstruksikan jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, hingga pengawas di masing-masing kelurahan/desa untuk menindak jika menemukan timses paslon membagi-bagikan barang dan sebagainya untuk warga. Ia meminta warga untuk menaati tahapan pilkada yang telah memasuki masa tenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan tugas untuk mengawasi tahapan di masa tenang ini berjalan baik dan lancar sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara," imbuh mantan Ketua KPU Gianyar itu.

Disinggung terkait dugaan pelanggaran, Agus mengaku telah menerima informasi awal tentang kegiatan bagi-bagi beras di beberapa daerah di Bali. Bawaslu, dia berujar, melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bersama-sama mengawasi tahapan masa tenang ini.

ADVERTISEMENT

"Apabila ada pemberian uang dan barang, tentu masuk tindak pidana pemilu," pungkasnya.




(iws/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads