Dugaan Bagi-bagi Beras Mulia-PAS: Bantahan Timses hingga Ultimatum Bawaslu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Round Up

Dugaan Bagi-bagi Beras Mulia-PAS: Bantahan Timses hingga Ultimatum Bawaslu

Tim detikBali - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 09:23 WIB
Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024).
Penampakan karus beras bergambar Mulia-PAS di Denpasar, Bali. (Foto: dok. Bawaslu Denpasar)

Timses Mulia-PAS Bantah Bagi-bagi Beras Gratis

Tim sukses (timses) Mulia-PAS) membantah pembagian beras gratis untuk warga. Ketua Tim Mulia-PAS Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, mengatakan kegiatan yang ditemukan Bawaslu tersebut bukan pembagian beras gratis. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah pasar murah dan ada transaksi di dalamnya. Ia juga membantah kegiatan tersebut dibubarkan.

"Nggak ada dibubarkan, semua jalan. Ada transaksi," ujar Gus Yoga saat dihubungi detikBali, Minggu (24/11/2024).

Gus Yoga heran dengan pemberitaan yang menyebutkan kegiatan Timses Mulia-PAS tersebut dibubarkan dan dihentikan oleh Bawaslu. Padahal ada anggota Panwascam yang hadir di lokasi saat kegiatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lancar, aman terkendali. Bahkan Panwascam hadir di sana," imbuh Ketua DPC Gerindra Denpasar itu.

Gus Yoga memastikan semua acara yang digelar oleh tim dan relawan Mulia-PAS di Denpasar berjalan. Demikian pula kegiatan tim paslon wali dan wakil wali kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi), yang juga diusung Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

"Jalan semua, di Sanur jalan, Intaran jalan. Karena kan ada transaksi. Kami paham masalah untuk tidak boleh memberikan itu (secara gratis)," bebernya.

Wakil Ketua DPRD Denpasar itu menjelaskan harga beras yang diperjualbelikan oleh timses Mulia-PAS bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Ia menyebut sisanya disubsidi oleh tim.

Gus Yoga juga menjelaskan terkait foto duet Mulia-PAS dan Ambara-Adi yang ditempel pada kemasan beras tersebut. Ia mengeklaim tak ada kemasan beras dengan stiker bergambar Mulia-PAS maupun Ambara-Adi dalam setiap acara pasar murah itu.

"Kami kan memang dulu waktu simakrama otomatis bagikan kartu kan. Nggak tahu tuh, apa kartu yang itu dia tempel sengaja," pungkasnya.

Ultimatum Bawaslu

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengultimatum tidak ada lagi kegiatan bagi-bagi logistik dari pasangan calon (paslon) untuk warga saat masa tenang Pilkada 2024. Tindakan itu masuk dalam kategori pidana pemilu.

"Tidak ada lagi di masa tenang distribusi maupun pemberian uang maupun barang-barang baik beras dan sebagainya," ujar Agus saat ditemui di kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Minggu (24/11/2024).

Agus telah menginstruksikan jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, hingga pengawas di masing-masing kelurahan/desa untuk menindak apabila menemukan timses paslon membagi-bagikan barang dan sebagainya untuk warga. Ia meminta warga untuk menaati tahapan pilkada yang telah memasuki masa tenang.

"Kami melakukan tugas untuk mengawasi tahapan di masa tenang ini berjalan baik dan lancar sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara," imbuh mantan Ketua KPU Gianyar itu.

Disinggung terkait dugaan pelanggaran, Agus mengaku telah menerima informasi awal tentang kegiatan bagi-bagi beras di beberapa daerah di Bali. Bawaslu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bersama-sama mengawasi tahapan masa tenang ini.

"Apabila ada pemberian uang dan barang, tentu masuk tindak pidana pemilu," tegasnya.



Simak Video "Video: Mobil Dinas Bawaslu Jambi Tabrak Lari lalu Hantam 3 Mobil Showroom"
[Gambas:Video 20detik]

(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads