Bawaslu Bubarkan Pembagian Beras Bergambar Mulia-PAS di Denpasar

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu Bubarkan Pembagian Beras Bergambar Mulia-PAS di Denpasar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Minggu, 24 Nov 2024 15:46 WIB
Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024).
Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024). (Foto: dok. Bawaslu Denpasar)
Denpasar -

Bawaslu Kota Denpasar membubarkan rencana pembagian beras gratis di depan Banjar Sapta Bumi, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (23/11/2024). Rencana pembagian beras gratis tersebut berkedok kupon pasar murah dengan seharga Rp 25 ribu per 5 kilogram beras.

Berdasarkan foto yang diterima detikBali, kupon tersebut memuat gambar pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Selain itu, ada juga foto paslon wali dan wakil wali kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi).

"Saya kebetulan turun langsung melakukan pencegahan yang awalnya rencananya akan dibagikan gratis. Jadi, kupon yang sudah diedarkan itu ada harga Rp 25 ribu. Namun, tidak ada proses transaksi jual beli. Itu yang kami stop dan kami bubarkan ke relawan karena tidak ada proses transaksi jual beli," ucap Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Minggu (24/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardy mengungkapkan acara pembagian beras gratis tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang terindikasi politik uang. Menurutnya, kegiatan serupa juga ditemukan di Kecamatan Denpasar Utara dan Denpasar Timur. Hanya saja, kegiatan di kedua kecamatan tersebut tak dibubarkan karena ada transaksi jual beli.

Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024).Bawaslu Denpasar membubarkan kegiatan bagi-bagi beras bergambar Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024). Foto: dok. Bawaslu Denpasar

Hardy bakal mengadakan rapat bersama panwascam terkait kegiatan bagi-bagi beras berkedok pasar murah di depan Banjar Sapta Bumi, Denpasar Barat. Apabila terindikasi melanggar, dia berujar, maka kegiatan tersebut tergolong pidana pemilu.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kami sudah berkoordinasi (dengan Bawaslu Provinsi Bali), dan sudah diberikan arahan untuk bisa melakukan pencegahan.Kami sudah lakukan pencegahan. Saya juga selaku Ketua sudah melakukan pencegahan ke tim pemenangan paslon 1 wali kota Denpasar," imbuhnya.

Hardy menyebut Bawaslu Denpasar baru pertama kali menemukan kegiatan pembagian beras gratis di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia mengingatkan tim sukses paslon untuk tidak melakukan kegiatan serupa di masa tenang.

"Kalau memang sudah ada pembagian tersebut dan ada unsur dari pasangan calon, itu pasti dugaan pelanggaran, tindak pidana," imbuhnya.

Hardy berharap masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi dugaan kecurangan saat Pilkada 2024. Ia meminta warga untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan praktik politik uang menjelang hari pencoblosan.

"Apalagi sekarang kan model pembagian money politics bukan hanya berupa uang. Namun, berupa barang maupun ke konvensional e-money berupa setor-setor dana," pungkasnya.




(iws/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads