Bawaslu Klungkung Telusuri Pembagian Beras di Posko Mulia-PAS

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu Klungkung Telusuri Pembagian Beras di Posko Mulia-PAS

Putu Krista - detikBali
Sabtu, 23 Nov 2024 22:25 WIB
Warga antre beras di posko Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024). (Istimewa)
Foto: Warga antre beras di posko Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024). (Istimewa)
Klungkung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menelusuri kegiatan pembagian beras di posko pemenangan pasangan calon (paslon) Pilgub Bali 2024 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan paslon Pilbup Klungkung I Ketut Juliarta-I Made Wijaya (Juliarta-Wijaya), Sabtu (23/11/2024). Diduga, kegiatan itu merupakan kampanye yang tidak sesuai jadwal.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, membeberkan kegiatan kampanye itu berupa pembagian beras. Kegiatan itu langsung dihentikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dawan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pesinggahan.

Menurut Dayu Ari -sapaan Ida Ayu Ari Widhiyanthy-, hari itu bukan jadwal kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Klungkung nomor urut 03 I Ketut Juliarta-I Made Wijaya (Juliarta-Wijaya) di Kecamatan Dawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu melalui Panwaslu dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) Desa Pesinggahan melihat ada kegiatan kampanye paslon 03 di posko pemenangan. Diminta untuk berhenti karena bukan jadwalnya pasangan 03 dan dalam kegiatan itu ada warga menerima bantuan beras," kata Dayu Ari kepada detikBali, Sabtu malam.

Namun, dia akan menelusuri apakah beras itu dibagikan secara gratis atau ada transaksi pembelian oleh warga.

"Kami telusuri lagi nota pembeliannya seperti apa, tim Panwascam sedang melaksanakan tugas di lapangan," imbuhnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, mengatakan tim Bawaslu telah menelusuri kegiatan tersebut.

"Karena dalam kupon ada paslon gubernurnya, kami koordinasi dengan Bawaslu Provinsi bagaimana tindak lanjutnya," kata Supardika.

Berdasarkan aturan, barang kebutuhan pokok atau sembako boleh dijual setengah harga. Sisanya disubsidi oleh paslon.

"Apakah harga berasnya dengan nilai kupon Rp 25 ribu itu sudah setengahnya atau malah lebih dan apakah benar masyarakat membeli, kami masih sedang selidiki," pungkas Supardika.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads