Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menelusuri kegiatan pembagian beras di posko pemenangan pasangan calon (paslon) Pilgub Bali 2024 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan paslon Pilbup Klungkung I Ketut Juliarta-I Made Wijaya (Juliarta-Wijaya), Sabtu (23/11/2024). Diduga, kegiatan itu merupakan kampanye yang tidak sesuai jadwal.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, membeberkan kegiatan kampanye itu berupa pembagian beras. Kegiatan itu langsung dihentikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dawan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pesinggahan.
Menurut Dayu Ari -sapaan Ida Ayu Ari Widhiyanthy-, hari itu bukan jadwal kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Klungkung nomor urut 03 I Ketut Juliarta-I Made Wijaya (Juliarta-Wijaya) di Kecamatan Dawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu melalui Panwaslu dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) Desa Pesinggahan melihat ada kegiatan kampanye paslon 03 di posko pemenangan. Diminta untuk berhenti karena bukan jadwalnya pasangan 03 dan dalam kegiatan itu ada warga menerima bantuan beras," kata Dayu Ari kepada detikBali, Sabtu malam.
Namun, dia akan menelusuri apakah beras itu dibagikan secara gratis atau ada transaksi pembelian oleh warga.
"Kami telusuri lagi nota pembeliannya seperti apa, tim Panwascam sedang melaksanakan tugas di lapangan," imbuhnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, mengatakan tim Bawaslu telah menelusuri kegiatan tersebut.
"Karena dalam kupon ada paslon gubernurnya, kami koordinasi dengan Bawaslu Provinsi bagaimana tindak lanjutnya," kata Supardika.
Berdasarkan aturan, barang kebutuhan pokok atau sembako boleh dijual setengah harga. Sisanya disubsidi oleh paslon.
"Apakah harga berasnya dengan nilai kupon Rp 25 ribu itu sudah setengahnya atau malah lebih dan apakah benar masyarakat membeli, kami masih sedang selidiki," pungkas Supardika.
(hsa/gsp)