Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem bakal merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 5.999 orang. Ribuan anggota KPPS itu akan bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Karangasem I Kadek Sukara mengungkapkan ribuan anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di 857 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 78 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Karangasem. Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.
"Sosialisasi terkait rekrutmen KPPS tersebut akan segera kami lakukan agar informasinya sampai ke masyarakat. Saya pastikan ini sifatnya terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Sukara, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukara menjelaskan syarat dan ketentuan bagi pelamar KPPS pilkada sama dengan KPPS yang bertugas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dari menyerahkan surat pendaftaran, surat pernyataan, hingga surat keterangan sehat jasmani.
"KPPS yang kami pilih adalah orang-orang yang netral dan mengutamakan yang sudah berpengalaman yang mampu menjalankan tugas dengan baik. Karena KPPS merupakan ujung tombak KPU di tingkat paling bawah," ujar Sukara.
Sukara membeberkan pengumuman pendaftaran KPPS di Karangasem akan dimulai pada 17 September 2024. Pelamar yang lolos selanjutnya akan dilantik pada 7 November 2024. Mereka bertugas selama satu bulan hingga 8 Desember 2024.
"Honor yang akan diterima ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900 ribu dan anggota KPPS mendapatkan Rp 850 ribu," ucap Sukara.
Selain petugas KPPS, masing-masing TPS juga akan dilengkapi oleh petugas ketertiban atau pengamanan sebanyak dua orang. Sukara berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar.
(iws/iws)