KPU Karangasem Akan Rekrut 5.999 KPPS untuk Pilkada Serentak

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Karangasem Akan Rekrut 5.999 KPPS untuk Pilkada Serentak

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 09 Sep 2024 14:08 WIB
Ilustrasi Pilkada Bali 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (detikcom)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem bakal merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 5.999 orang. Ribuan anggota KPPS itu akan bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Karangasem I Kadek Sukara mengungkapkan ribuan anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di 857 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 78 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Karangasem. Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.

"Sosialisasi terkait rekrutmen KPPS tersebut akan segera kami lakukan agar informasinya sampai ke masyarakat. Saya pastikan ini sifatnya terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Sukara, Senin (9/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukara menjelaskan syarat dan ketentuan bagi pelamar KPPS pilkada sama dengan KPPS yang bertugas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dari menyerahkan surat pendaftaran, surat pernyataan, hingga surat keterangan sehat jasmani.

"KPPS yang kami pilih adalah orang-orang yang netral dan mengutamakan yang sudah berpengalaman yang mampu menjalankan tugas dengan baik. Karena KPPS merupakan ujung tombak KPU di tingkat paling bawah," ujar Sukara.

ADVERTISEMENT

Sukara membeberkan pengumuman pendaftaran KPPS di Karangasem akan dimulai pada 17 September 2024. Pelamar yang lolos selanjutnya akan dilantik pada 7 November 2024. Mereka bertugas selama satu bulan hingga 8 Desember 2024.

"Honor yang akan diterima ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900 ribu dan anggota KPPS mendapatkan Rp 850 ribu," ucap Sukara.

Selain petugas KPPS, masing-masing TPS juga akan dilengkapi oleh petugas ketertiban atau pengamanan sebanyak dua orang. Sukara berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads