detikBali

KPK Soroti Anomali-Ketimpangan Pokir DPRD Lombok Tengah

Terpopuler Koleksi Pilihan

KPK Soroti Anomali-Ketimpangan Pokir DPRD Lombok Tengah


Edi Suryansyah - detikBali

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, saat ditemui awak media sesuai memimpin rapat paripurna, Rabu (21/10/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, saat ditemui awak media sesuai memimpin rapat paripurna, Rabu (21/10/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya anomali dan ketimpangan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu dikupas dalam rapat koordinasi dan supervisi seluruh kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) dan DPRD setempat, pada Rabu (21/10/2026).

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, membenarkan adanya sejumlah catatan yang berkaitan dengan DPRD pada kegiatan tersebut. Termasuk terkait mekanisme realisasi Pokir dan proses penyerapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya pokok-pokok pikiran DPRD lewat mekanisme yang benar," kata Ramdan saat ditemui seusai memimpin rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, Rabu malam.

Ramdan menjelaskan Pokir DPRD merupakan hak setiap anggota yang didapatkan berdasarkan usulan masyarakat saat turun ke daerah pemilihan (Dapil) pada masa reses. Namun, berdasarkan temukan KPK, terdapat sejumlah Pokir yang direalisasikan di luar dapil anggota dewan.

ADVERTISEMENT

"Karena kita lahir dari daerah pemilihan, makanya Pokir itu harus berbasiskan daerah pemilihan. Tidak boleh di luar dapil. Itu ditekankan," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Berdasarkan temuan KPK yang dibeberkan dalam kegiatan itu, Ramdan menilai jumlah Pokir yang direalisasikan di luar Dapil tak banyak. Meski begitu, dia menekankan hal itu harus menjadi catatan karena berpotensi melanggar aturan.

"Tidak banyak, tapi ada satu dua. Kenapa? Karena DPRD ini kan pengurus Parpol, mereka diundang oleh pengurus Parpol di luar dapilnya mereka diminta lalu diakomodir," imbuhnya.

Ramdan mengakui sejauh ini dirinya sesekali melakukan hal tersebut. Ia beralasan jabatan sebagai Ketua DPRD tak hanya berbicara pada masalah-masalah di Kecamatan Pujut-Praya Timur.

"Tapi sekarang dengan adanya rambu-rambu seperti itu ya kita tidak bisa kita lakukan itu. Kalau ada seperti saya misalnya, nanti kami arahkan ke teman-teman fraksi atau yang lainnya yang daerah pemilihan di sana," tegasnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti adanya ketimpangan selisih nominal yang didapatkan pimpinan dan anggota DPRD. Menurut Ramdan, sejauh ini hal tersebut tidak menimbulkan adanya gejolak di internal DPRD.

"Saya pikir manusiawi. Tanggung jawab kita lebih besar, teman-teman di Banggar, non-Banggar itu kan Ketua Komisi, Ketua Fraksi, saya pikir pasti ada lebihnya," ujar Ramdan.

"Alhamdulillah, tidak ada (gejolak). Tapi kalau ada puas dan tidak puas kan bukan kemampuan kami untuk memuaskan anggota," pungkasnya.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads