detikBali

3 Pembunuh-Pembakar Rumah di SBD Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Terpopuler Koleksi Pilihan

3 Pembunuh-Pembakar Rumah di SBD Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Tiga pria buronan kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, SBD, NTT, di Mako Polres SBD, Selasa (8/9/2026). (Dok. Polres SBD)
Foto: Tiga pria buronan kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, SBD, NTT, di Mako Polres SBD, Selasa (8/9/2026). (Dok. Polres SBD)
Sumba Barat Daya -

Tiga pria kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Sumba Barat Daya (SBD) ditangkap polisi setelah buron selama dua tahun. Ketiga pelaku adalah Sairo Palaka (50), Agustinus Wunda Lero (44), dan Benyamin Ngongo Daga (69).

Sairo, Agustinus, dan Benyamin ditangkap di Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

"Para pelaku itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan semalam sudah ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, Iptu Yakobus Kokleo Sanam, kepada detikBali, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Jack itu menuturkan kasus pembunuhan dan pembakaran rumah itu terjadi di Kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, pada 26 September 2024. Sairo, Agustinus, dan Benyamin merupakan warga Kampung Kere Mareda, Desa Dede Pada.

ADVERTISEMENT

Menurut Jack, penangkapan itu bermula saat tim unit reaksi cepat (URC) yang dipimpin Aiptu Muhammad Ali Akbar dan Aiptu Hendrik Filips Tupa sedang melakukan patroli sekitar pukul 20.00 Wita.

Kala itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tiga DPO tersebut sedang berada di rumah mereka masing-masing. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel langsung menuju ke lokasi untuk menangkap para pelaku.

"Saat tiba itu anggota langsung menangkap mereka tanpa adanya perlawanan," tutur Jack.

Penangkapan tersebut, Jack berujar, didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/ IX/2024/SPKT/Sek Wewewa Timur/Res SBD/Polda NTT tanggal 27 September 2024. Kemudian, DPO nomor DPO/76/X/2024/Reskrim, DPO/84/X/2024/Reskrim, dan DPO/85/X/2024/Reskrim.

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumba Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Jack.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads