detikBali

Pemkab Dompu Setor Pajak Rp 4,084 Miliar ke Kas Negara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkab Dompu Setor Pajak Rp 4,084 Miliar ke Kas Negara


Faruk - detikBali

Kepala BPKAD Dompu (tengah) diapit oleh Kepala KPPN Bima dan Kepala KPP Pratama Bima saat penandatanganan BAR di ruang rapat BPKAD Dompu, Kamis (3/9/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Kepala BPKAD Dompu (tengah) diapit oleh Kepala KPPN Bima dan Kepala KPP Pratama Bima saat penandatanganan BAR di ruang rapat BPKAD Dompu, Kamis (3/9/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Dompu -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyetor pajak sebesar Rp 4,084 miliar ke kas negara pada semester I tahun anggaran 2026. Besaran pajak yang disetorkan itu berdasarkan belanja daerah setelah dilakukan rekonsiliasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, serta KPP Pratama Bima.

"Adapun besaran setoran pajak Pemkab Dompu ke kas negara adalah sebesar Rp 4,084 miliar," ungkap Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahroni menjelaskan dana yang disetorkan tersebut merupakan pajak yang dipotong berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 21, 23, serta PPh Final Pasal 19 dan potongan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPH) dalam negeri yang digunakan. Menurutnya dia, pemerintah daerah wajib taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepatuhan tersebut merupakan konsekuensi dari kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan taat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku," tutur Syahroni.

ADVERTISEMENT

Pemkab Dompu juga telah melakukan koordinasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Penandatanganan bersama dengan KPPN Bima dan KKP Pratama Bima itu dilakukan di ruang rapat BPKAD Dompu pada Kamis (3/9).

Syahroni menerangkan proses rekonsiliasi itu bertujuan untuk memastikan agar kewajiban perpajakan daerah dapat diidentifikasi dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan Pemkab Dompu berkomitmen untuk patuh, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Rekonsiliasi itu sifatnya mensinkronkan, artinya pajak sudah disetor ke negara. Laporan BAR akan dikirim ke DJPK Kemenkeu yang merupakan syarat utama atas penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan DBH PPh triwulan III untuk Dompu," pungkasnya.

Kepala BPKAD Dompu (tengah) diapit oleh Kepala KPPN Bima dan Kepala KPP Pratama Bima saat penandatanganan BAR di ruang rapat BPKAD Dompu, Kamis (3/9/2026). (Foto: Dok. Istimewa)



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads