Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima aduan terkait dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya itu, mencuat pula praktik jual beli bayi yang diduga melibatkan oknum dokter spesialis kandungan di daerah tersebut.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan dugaan praktik aborsi ilegal ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMA itu dihamili oleh pacarnya. Saat korban meminta pertanggungjawaban, keluarga pacar justru membawanya ke salah satu rumah sakit untuk melakukan aborsi.
"Awalnya korban dihamili oleh pacarnya. Lalu korban minta pertanggungjawaban, tapi oleh keluarga pacarnya malah dibawa ke rumah sakit itu, dan dibiayai untuk aborsi," kata Joko kepada detikBali, Minggu (30/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram pekan lalu. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya ke LPA Mataram, dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.
"Keluarga korban ini baru tahu, sekitar sebulan lalu. Dan (langsung) melaporkan ke LPA," jelas Joko.
Joko menyebut usia janin korban yang diaborsi saat itu berusia dua bulan. Proses aborsi ilegal itu diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Mataram.
Berdasarkan laporan korban, tarif aborsi ilegal tersebut mencapai Rp 15 juta. "Tarifnya Rp 15 juta. (Awalnya) korban dikasih obat, lalu pendarahan, kemudian dikuret," kata Joko.
Saat ini, Joko berujar, kondisi korban sudah fit dan berada di rumah aman. Joko menegaskan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik aborsi ilegal tersebut. "Dugaan kami cukup banyak. Ini kan praktik cukup lama," imbuhnya.
Dalami Kasus Jual Beli Bayi
LPA Kota Mataram berencana membawa kasus dugaan praktik aborsi ilegal tersebut ke Polda NTB. Tak hanya itu, mencuat pula dugaan jual beli bayi yang melibatkan oknum dokter spesialis kandungan di salah satu rumah sakit di Mataram.
Joko mengungkapkan pihaknya mengendus adanya pola pelanggaran hukum. Ia menduga oknum dokter spesialis kandungan di Mataram terlibat jual beli bayi hasil hubungan di luar pernikahan.
"Kalau ada perempuan hamil, dokter ini menyediakan dua opsi. Opsi pertama aborsi (jika usia memungkinkan). Kalau dia tidak bisa aborsi, dia akan diberikan orang untuk adopsi," kata Joko.
Joko menuturkan kasus dugaan jual beli bayi di salah satu rumah sakit swastaini mencuat setelah menerima laporan sejumlah warga di Lombok Barat. Proses adopsi ilegal terungkap setelah orang tua angkat bayi tersebut tersandung masalah hukum.
"Karena khawatir bayi tersebut ikut terdampak masalah, tetangga dari orang tua angkat itu melapor ke LPA Mataram. Yang melaporkan itu warga dari tetangga yang mengadopsi," ujar Joko.
"Sementara orang tua kandung (bayi itu) mahasiswi dari Lombok Timur," sambungnya.
Berdasarkan penelusuran LPA Mataram, dokter tersebut disinyalir berperan sebagai perantara dengan menyodorkan sejumlah nama perempuan yang hendak melahirkan kepada pihak yang mengadopsi. Menurut Joko, ketika dikonfirmasi, dokter itu mengaku hanya membantu menghubungkan para pihak.
"Waktu itu tidak ada yang mengaku. Dokter itu (klaim) jadi perantara. Dokter ini sudah spesialis," ungkap Joko.
Joko menyebut pihaknya telah melakukan pembatalan proses adopsi ilegal. Bayi tersebut dikembalikan kepada orang tua kandung. Joko menegaskan LPA Mataram telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan aborsi dan adopsi bayi ilegal tersebut.
"Kita lagi komunikasikan dengan APH untuk bagaimana penanganan kasus ini. Yang pertama membuka sindikat korban aborsi, kita nggak bisa biarkan ini. Apalagi ini dilakukan oleh rumah sakit dan dokter kandungan," pungkasnya.
(iws/iws)