Satpol PP Kota Mataram meminta salah satu kafe di Jalan Majapahit, Mataram, segera melengkapi administrasi perizinan kegiatan hiburan. Pasalnya, kafe tersebut belum mengantongi izin untuk hiburan tambahan berupa live music dan DJ.
"Memang (izin) kafe sesuai, tetapi untuk fungsinya, hiburan tambahannya yang belum masuk, yang live musik (dan DJ)," kata Koordinator Operasional PPNS Satpol PP Mataram I Made Agus Dwipayana JW saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus JW menyebut, pihaknya telah memberi batas waktu agar kafe tersebut segera melengkapi izin administrasi yang belum lengkap. Yakni izin live musik dan DJ.
"Tim (kami) dari PUPR, LH, Kapolsek (dan Pol PP) meminta mereka untuk memenuhi persyaratan itu dalam jangka waktu secepat-cepatnya," tegasnya.
Sembari menunggu izin hiburan diterbitkan, Pemkot Mataram meminta pengelola membatasi jam operasional live music dan DJ. Pada hari biasa, kegiatan hiburan diminta berhenti paling lambat pukul 22.00 Wita, sedangkan akhir pekan diperbolehkan hingga pukul 23.00 Wita.
"Iya dibatasi. Kalau weekend sampai jam 11, tapi kalau weekdays sampai jam 10 lah. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) ada, tapi tidak sesuai," ungkapnya.
Selain itu, tingkat kebisingan dari aktivitas hiburan tersebut juga akan diukur. Pengukuran desibel rencananya dilakukan oleh dinas terkait di tingkat provinsi untuk memastikan suara musik tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Nanti dari dinas di provinsi yang akan mengukur desibel musik itu, biar jelas. Kalau memang dia bising, ya harus diturunkan tiga tingkat," sambungnya.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Mataram telah mendatangi sejumlah kafe di Kota Mataram pada pekan lalu. Hal ini dilakukan guna mengecek izin usaha kafe maupun izin usaha hiburan tambahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas di Kafe Bajawa Flores menjadi perbincangan warganet di Mataram. Mereka mengeluhkan suasana kafe tersebut lantaran menyuguhkan hiburan live musik dan DJ seperti suasana dugem.
Operasional Manager Bajawa Flores Lombok, Brey, membantah bahwa kafe tersebut mengusung konsep dugem syariah seperti yang dibicarakan warga. Meski begitu, Brey menegaskan telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti keluhan warga.
"Keluhan itu memang (mengenai) kebisingan yang terdengar sampai belakang. Kami langsung kroscek apakah benar sampai terdengar ke arah belakang," kata Brey pada detikBali, sebelumnya.
Brey menyebut pihaknya akan menambah peredam suara di sejumlah titik bangunan serta mengecilkan volume musik. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga.
"Kami sudah proses untuk tambah peredam," jelasnya.