detikBali

Rumah Diduga Terkait Kasus Bupati LAZ Ternyata Jadi Kantor Perusahaan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Rumah Diduga Terkait Kasus Bupati LAZ Ternyata Jadi Kantor Perusahaan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Petugas KPK menggeledah salah satu rumah yang ada di Lombok Barat, Jumat (24/7/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Petugas KPK menggeledah salah satu rumah yang ada di Lombok Barat, Jumat (24/7/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Lombok Barat -

Rumah yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata digunakan sebagai kantor sebuah perusahaan. Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis usaha yang dijalankan di bangunan tersebut.

"Ada yang tinggal di sini (rumah yang digeledah KPK), laki-laki," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut warga, rumah bernomor B93 bercat hijau telur asin itu baru ditempati kurang dari satu tahun setelah direnovasi. Sejak saat itu, bangunan tersebut lebih sering difungsikan sebagai perkantoran.

"Dijadikan perusahaan. Dia usaha katanya, tapi nggak tau dia usaha apa," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah perusahaan yang dimaksud adalah PT Dyas Karya Konstruksi (DKK), warga tersebut mengaku tidak dapat memastikannya. Pasalnya, tidak ada papan nama perusahaan yang terpasang di lokasi.

"Kayaknya ya. Tapi saya juga nggak tau pasti perusahaan apa. Karena nggak ada plang," sebutnya.

Ia menuturkan laki-laki penghuni rumah tersebut dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, ia juga belum melapor kepada ketua RT setempat.

"Katanya dia juga tidak lapor ke Pak RT," ucap dia.

Rumah itu dipasangi garis merah putih milik KPK. Perempuan itu mengetahui KPK menyegel rumah itu beberapa hari. Penyegelan itu baru diketahui ada hubungannya terkait dengan penangkapan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK.

"Infonya itu punyanya Bupati LAZ. Itu yang dikatakan orang-orang," katanya.

KPK masih melakukan penggeledahan di rumah yang tidak diketahui pasti pemiliknya itu, hingga pukul 13.50 Wita. Ketua RT II, Firman ikut menyaksikan penggeledahan yang berlangsung di dalam rumah itu.

Akan tetapi, Firman enggan membeberkan apa saja bukti yang disita tim KPK. "Urusan mereka itu," timpalnya.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim dari KPK di sejumlah tempat yang berkaitan kasus menjerat LAZ tersebut.

"Iya, benar," timpalnya kepada detikBali melalui pesan WhatsApp.

Penggeledahan rumah Ratnawi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat LAZ. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat sejak Kamis (23/7/2026), kemudian menyegel dua mobil pribadi di rumah dinas bupati, serta menggeledah dua rumah pribadi milik LAZ di Kecamatan Gunungsari.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT tersebut. Namun, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.

Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang. KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.

Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.



(nor/nor)









Hide Ads