LPSK Datangi Keluarga Dokter Icha, Dorong Proses Hukum Lanjut

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 21 Jul 2026 16:44 WIB
Tim LPSK saat mendatangi rumah Dokter Icha di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (21/7/2026). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keluarga mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha di Perumahan RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK mendorong agar proses hukum terkait dugaan intimidasi hingga berujung meninggalnya Dokter Icha terus berlanjut.

"Kami menguatkan agar keluarga melanjutkan proses berikutnya karena tim LPSK akan turun melakukan investigasi," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, seusai pertemuan dengan keluarga, Selasa.

Sri menjelaskan kedatangan LPSK bukan untuk pendampingan. Melainkan hanya sebatas memberikan informasi hukum terkait upaya-upaya yang dilakukan keluarga untuk mendapatkan keadilan.

"Supaya saksi dan korban tetap memberikan keterangan sesuai fakta apa yang dilihat, didengar, dan dialami yang akan membuat terangnya perkara," imbuhnya.

Sri menuturkan keluarga juga sudah mengajukan permohonan pendampingan hukum dan psikologis. Hanya saja, pengajuan tersebut saat ini masih dalam tahap asesmen.

Kuasa hukum keluarga korban, Victor Manbait, mengatakan kedatangan perwakilan LPSK tersebut hanya untuk berbincang-bincang bersama keluarga terkait perlindungan saksi dan korban. Menurut Victor, pendampingan yang diajukan merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara.

"Sehingga mereka datang ke sini dan melaksanakannya. Namun, mereka masih melakukan asesmen untuk jenis pendampingannya apakah hukum, sosial, maupun psikologi," pungkas Victor.




(iws/iws)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork