Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025.
Kendati menyabet opini tertinggi, BPK memberikan catatan serius terkait adanya temuan kelebihan belanja miliaran rupiah di belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan puluhan sekolah di Bumi Gora.
Ketua BPK RI, Isma Yatun mengungkapkan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD NTB 2025, ditemukan ketidaksesuaian ketentuan pada belanja barang dan jasa. Masalah ini tersebar di 15 OPD, 2 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta 34 sekolah di NTB.
"Temuan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 10,04 miliar," kata Isma Yatun saat membacakan LHP LKPD tahun 2025 Pemprov NTB dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Jumat (5/6/2026).
Dari total temuan tersebut, Isma menyebutkan sebagian dana sudah mulai dipulihkan. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke kas daerah selama penyusunan laporan ini senilai Rp 4,04 miliar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur NTB. Kepala OPD terkait, Direktur RS Manambai Abdulkadir, dan Direktur RSUD Provinsi NTB diinstruksikan untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran.
Perincian sisa dana yang harus dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp 5,34 miliar, sedangkan yang harus disetorkan ke kas BLUD mencapai Rp 661,62 juta.
Tak hanya itu, Isma berujar, BPK juga menyoroti adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 4,58 miliar pada proyek pemeliharaan jalan di Tiga Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB. Mirisnya, untuk sektor ini belum ada uang yang disetorkan kembali ke kas daerah.
"Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim) segera memproses kelebihan pembayaran dengan menagihkan kepada pihak terkait senilai Rp 4,58 miliar untuk disetor ke kas daerah," tegas Isma.
Simak Video "Video Saksi Sebut Haerul Saleh Sempat Teriak Saat Terjadi Kebakaran"
(hsa/iws)