Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap masih ada 86 rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 yang belum ditindaklanjuti.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan sisa rekomendasi tersebut akan segera diselesaikan melalui Inspektorat.
"Ini baru pertama. Insyaallah ini nanti kami akan petakan, kami yakinkan pasti ini di atas 85 persen," kata Iqbal usai Rapat Paripurna di DPRD NTB, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK per 31 Desember 2025, capaian penyelesaian Pemprov NTB dinilai masih belum optimal. Dari periode 2005 hingga 2024, Pemprov NTB baru menindaklanjuti 1.286 rekomendasi dari total 1.639 rekomendasi (78,46%).
Angka tersebut masih berada di bawah target nasional BPK yang menetapkan 85 persen. Kondisi ini membuat Pemprov NTB berada di peringkat ke-10 dari 11 entitas se-Provinsi NTB.
Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan, saat ini fokus utama masih pada ratusan rekomendasi yang belum tuntas.
"Prioritas utama kini ada pada 338 sisa rekomendasi, dengan 252 status tindak lanjut belum sesuai rekomendasi dan 86 rekomendasi belum ditindaklanjuti," ungkap Isma Yatun saat membacakan LHP LKPD Pemprov NTB tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Iqbal menegaskan LHP tahun 2025 merupakan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, atau sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Hal itu disebut menjadi salah satu faktor lambatnya penyelesaian sejumlah rekomendasi.
"Jadi LHP kami ukurannya nanti kita lihat tahun depan. Semua temuan itu sudah kita coba tapi tidak mudah untuk menyelesaikan itu," tuturnya.
Ia menambahkan, Inspektorat telah memetakan seluruh temuan dan berkoordinasi intensif dengan BPK. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kelebihan bayar di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencapai Rp 10,04 miliar.
"Teman-teman tahu semua mana OPD itu. Itu tidak rahasia, teman-teman sudah tahu. Itulah makanya kita perbaiki tata kelolanya. Karena ada kelebihan-kelebihan bayar itu. Kalau tidak diperbaiki akan begitu terus, karena gejala yang sama dari tahun lalu masih muncul tahun ini," cetus Iqbal.
Meski masih banyak catatan, Pemprov NTB tetap berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Namun, opini tersebut disertai catatan terkait ketidaksesuaian ketentuan pada belanja barang dan jasa.
Temuan tersebut tersebar di 15 OPD, 2 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta 34 sekolah di NTB. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 10,04 miliar akibat ketidaksesuaian tersebut.
Sebelumnya, BPK RI kembali memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Jumat (5/6/2026), meski tetap menyoroti sejumlah temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.
(dpw/dpw)










































