Warga Desa Waiburak menyerahkan sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan kepada polisi. Senjata api rakitan itu diduga digunakan saat bentrok antarwarga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada pekan lalu.
Kepala Desa Waiburak, Muhamad Saleh, membenarkan penyerahan puluhan senjata api rakitan oleh warganya tersebut. Penyerahan itu dilakukan bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat kepada Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (penyerahan senjata api)," ujar Muhamad saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (14/5/2026).
Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, mengatakan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, menyerahkan puluhan senjata api tersebut secara sukarela. Menurutnya, penyerahan senjata itu menunjukkan keinginan para tokoh di desa tersebut untuk menjaga stabilitas keamanan.
"Penyerahan secara sukarela menjadi langkah bijak demi keamanan bersama," kata Eliezer.
Eliezer menegaskan kepemilikan senjata api telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Menurutnya, setiap orang yang tanpa hak memiliki senjata api dapat dikenakan pidana.
Sementara itu, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengapresiasi penyerahan senjata api yang dilakukan masyarakat Dusun Bele. Ia meminta warga yang masih menguasai senjata api untuk segera menyerahkannya kepada polisi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih menyimpan, menguasai, atau memiliki senjata api rakitan agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut akan sangat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif," ujar Adhitya.
Diketahui, bentrok antarawarga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak kembali terjadi Sabtu (9/5) malam. Belasan rumah ludes dibakar dan tujuh warga terkena peluru hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bentrokan tersebut dipicu saling klaim kepemilikan tanah adat yang belum juga rampung. Padahal, kasus tersebut sudah sempat dimediasi Pemda Flores Timur beberapa waktu lalu.
Mediasi kedua desa secara terpisah kembali dilakukan pascapecah konflik pertama yang menyebabkan lima orang terkena luka tembak serius pada Jumat (6/3). Selang hanya sebulan, konflik antarwarga kedua desa itu kembali terjadi.
(iws/iws)










































