Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) buka suara mengenai puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar haji secara nonprosedural gagal terbang ke Tanah Suci. Puluhan jemaah tersebut diduga tergiur pemberangkatan haji tanpa antre atau haji kilat.
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf mengatakan puluhan jemaah haji nonprosedural yang digagalkan terbang ke Tanah Suci diduga termakan isu pemberangkatan haji kilat.
"Jadi ini kami sayangkan. Ada teman-teman kami yang mengimingi warga kita untuk berangkat haji tanpa antre," terang Irfan saat berkunjung ke Asrama Haji Embarkasi Lombok di Mataram, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irfan, secara teori, pemberangkatan haji di Indonesia harus melakukan antre dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah.
"Jadi Arab Saudi tidak memberikan toleransi kepada jamaah haji yang tidak memiliki tasreh setiba di sana," tegas Irfan.
Dia mengatakan pencekalan puluhan jemaah haji nonprosedural di beberapa daerah tersebut untuk menghindari adanya pencekalan jemaah saat tiba di Madinah.
"Karena kalau tetap berangkat pasti tidak bisa ke mana-mana setiba di Madinah atau Makkah karena harus dikembalikan ke Tanah Air," tegas Irfan.
Diketahui, ada sekitar 80 warga di beberapa daerah yang diduga akan berhaji secara nonprosedural. Perinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
(hsa/iws)










































