detikBali

DPRD NTB Usul 5 Raperda Baru, Ada soal Sumbangan Wali Murid SMA

Terpopuler Koleksi Pilihan

DPRD NTB Usul 5 Raperda Baru, Ada soal Sumbangan Wali Murid SMA


Ahmad Viqi - detikBali

Penyampaian usulan lima raperda saat rapat paripurna DPRD NTB, Senin (27/4/2026). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Penyampaian usulan lima raperda saat rapat paripurna DPRD NTB, Senin (27/4/2026). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dan 2 revisi Raperda pada persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Kelima Raperda ini merupakan prakarsa dari DPRD NTB.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Megawati Lestari mengatakan lima Raperda ini bakal dibahas hingga akhir tahun 2026. Kelima Raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tiga Raperda baru adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi secara Ilegal dan Judi Online, Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah, dan Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami harapkan lima Raperda ini bisa dibahas ke tahap selanjutnya oleh pimpinan DPRD. Perda ini kan prakarsa dari dewan semoga bisa memberi manfaat bagi masyarakat NTB," kata Megawati saat rapat paripurna DPRD NTB, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Al Khairi menjelaskan kelima Raperda ini merupakan prakarsa DPRD NTB. Pembahasan ini ditargetkan rampung pada tahun 2026. Dari lima Raperda yang akan dibahas ini, tiga di antaranya merupakan Raperda baru atas usul masyarakat.

"Jadi ada tiga Raperda baru. Termasuk mengatur soal sumbangan masyarakat di pendidikan setingkat SMA-SMK," kata Ali.

Menurut Ali, Reperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah ini akan mengatur pola sumbangan wali siswa di masing-masing sekolah.

Nantinya, Ali berujar, uang sumbangan itu akan menopang kebutuhan operasional sekolah termasuk pula akan menjadi dana tambahan untuk guru-guru honoret di sekolah tersebut.

"Jadi ini bukan pungutan, ini murni aturan tentang sumbangan sukarela dan tidak mengikat, tidak ditentukan nilainya dan diputuskan secara musawarah mufakat antara pihak sekolah dan wali murid sesuai dengan kebutuhan sekolah," tegasnya.

Pendekatan Raperda sumbangan wali murid tersebut bukan menitikberatkan pada besaran sumbangan yang akan diberikan melainkan mengatur skema pengalokasian sumbangan yang didapat dari wali murid tingkat SMA dan SMK di NTB.

"Ini sudah klir ya, jadi pendekatannya itu, bukan pungutan, sumbangan sukarela berbeda dengan biaya pembiayaan pendidikan (BPP). Jadi moratorium BPP yang kemarin kan itu melarang lagi sekolah menarik pungutan, yang ini kan sumbangan," tegas politikus Partai Gerindra itu.

Adanya kekhawatiran dari masyarakat aturan disalahgunakan menjadi alasan sekolah melakukan pungutan, Ali menyebutkan bahwa ada beberapa pasal yang mengatur secara teknis. Pada prinsipnya kata dia, DPRD telah memastikan Raperda bisa mengakomodasi persoalan yang dihadapi sekolah selama ini.

"Kan banyak kan kebutuhan-kebutuhan sekolah yang belum bisa diakomodir oleh keberadaan pembiayaan saat ini. Maka dibuatlah opsi untuk melibatkan masyarakat, tetapi basisnya adalah sukarela," ujar Ali.

Ali menjelaskan dari hasil FGD bersama para kepala sekolah, seluruhnya telah menyampaikan keluhan terkait keterbatasan anggaran untuk operasional sekolah. Untuk itulah, aturan ini lahir menjadi sebuah Perda baru.

"Nanti kita kaji secara akademik, dan memungkinkan menggunakan pendekatan sukarela. Jadi nanti bisa juga menjadi penopang gaji guru honorer. Tapi itu nanti akan dibicarakan kebutuhannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekolah yang ada," katanya.

Ali menyebut, Raperda ini juga bakal mengatur mana saja operasional sekolah yang boleh didanai dari dana sumbangan wali murid. Seluruh pembiayaan tetap melalui persetujuan wali murid dan pihak sekolah.

"Jadi nanti akan ada juknas juknis, ada peraturan-peraturan, ada ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan. Jadi sumbangan, itu tidak boleh mengatur besarannya berapa," tegas Ali.

Dia pun menargetkan kelima Raperda ini ditargetkan bisa rampung tahun ini. "Mudahan bisa tuntas tahun ini termasuk Raperda soal pinjaman online ini," tandas Ali.




(hsa/hsa)











Hide Ads