Progres pengerjaan proyek jalan long segment Lenangguar-Lunyuk di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencapai 80%. Proyek jalan yang menelan dana Rp 19 miliar lebih ini sebelumnya mengalami masalah akibat kontraktor pertama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu meski diberikan perpanjangan atau adendum.
Saat ini tengah dilakukan percepatan pengerjaan, mengingat jalan tersebut menjadi akses vital bagi masyarakat di Sumbawa Barat bagian selatan, khususnya kawasan Lunyuk yang dikenal sebagai sentra produksi jagung. Ruas jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer (km) itu ditargetkan rampung pada Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, di samping mendukung distribusi hasil pertanian, jalan tersebut juga menjadi jalur penting bagi akses layanan dasar masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan.
"Kondisi jalan yang sebelumnya kerap rusak parah membuat mobilitas masyarakat kerap terganggu," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya, saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/4/2026).
Kusuma mengungkapkan pengerjaan jalan long segment Lenangguar-Lunyuk sangat molor karena proyek itu masuk tahun anggaran 2025. Faktor alam disebut-sebut menjadi kendala utama, mulai dari curah hujan tinggi hingga kondisi medan yang rawan longsor.
"Di awal memang cukup sulit karena faktor alam. Ada potensi runtuhan yang tidak bisa diprediksi sehingga harus menunggu kondisi aman sebelum dilanjutkan pengerjaan," kata Kusuma.
Pengerjaan saat ini, jelas Kusuma, telah kembali normal dan terus dikebut di lapangan. Dinas PUPRPKP NTB juga mendorong kontraktor agar memaksimalkan pekerjaan karena pentingnya fungsi jalan tersebut untuk mobilitas masyarakat setempat.
"Kami kebut agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, baik untuk ekonomi maupun akses layanan kesehatan," jelas Kusuma.
Menurut Kusuma, kontrak pengerjaan sebetulnya masih berlaku hingga Juni 2026, tetapi pemerintah tetap ingin proyek tersebut tuntas secepatnya. Ada pun denda pengerjaan proyek yang sudah mendapatkan dua kali adendum itu akan diakumulasikan setelah proyek rampung 100%.
"Konsekuensi denda bagi rekanan atau kontraktor tetap sesuai keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Pembayaran juga tidak bisa dilakukan sebelum pekerjaan selesai 100%," terang Kusuma.
(dpw/dpw)










































