detikBali

Hemat Anggaran, Bupati TTU Batasi Waktu Perjalanan Dinas Maksimal 2 Hari

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hemat Anggaran, Bupati TTU Batasi Waktu Perjalanan Dinas Maksimal 2 Hari


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat ditemui di Kupang.
Foto: Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo. (Simon Selly/detikBali)
Timor Tengah Utara -

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, membatasi waktu perjalanan dinas setiap pejabat, yakni maksimal selama dua hari. Pembatasan waktu perjalanan dinas itu dilakukan untuk menghemat anggaran.

"Untuk antarkabupaten dalam daratan Timor contohnya. Selama ini hanya ke Atambua saja bisa sampai tiga hari sehingga kami batasi. Kalau ke Atambua atau Soe sekarang paling lama dua hari paling cepat satu hari PP (pulang-pergi)," terang Falen dalam pesan WhatsApp, Selasa (31/3) 2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perjalanan dinas dalam daerah dilarang untuk lama. Kalau bisa cepat kenapa harus lama. Kalau ke Kupang masih boleh tiga hari. Namun, luar daerah tidak (dilarang), sesuai kebutuhan, sifatnya tentatif, bisa lebih cepat atau lebih lama," terang Falen.

Menurut Falen, perjalanan dinas di daerah selama ini mencapai tiga hari. Walhasil, Falen melakukan evaluasi dan menetapkan waktu perjalanan dinas dalam daerah maksimal selama dua hari. "Evaluasi ini bukan karena efisiensi, tetapi karena evaluasi mana yang perlu kami perbaiki, kami atur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu juga menegaskan setiap kegiatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU akan dievaluasi. Kebijakan soal waktu perjalanan dinas adalah salah satu di antaranya.

Meski ada pembatasan, Falen menegaskan tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Namun, jika ada permohonan perjalanan yang tidak sesuai ketentuan, maka secara langsung akan ditolak.

"Yang jelas mau jalan kan pasti akan mengajukan surat jalan dinas. Kalau ditemukan lebih dari dua hari dan sifatnya tidak urgen, maka langsung kami tolak. Jadi sebelum jalan wajib minta approve dari pemda," jelas Falen.




(iws/iws)










Hide Ads
LIVE