Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkap sejumlah akal-akalan pelaku usaha yang menghambat optimalisasi realisasi pajak daerah. Mulai dari pelaporan yang tidak sesuai hingga penolakan pemeriksaan data transaksi oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan Edi Endi dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah di Labuan Bajo, Rabu (4/3/2026).
"Tantangan pertama adalah pelaporan tidak sesuai realisasi," kata Edi Endi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, masih ada pemilik atau pengelola usaha yang tidak melaporkan pajak sesuai dengan realisasi penerimaan. Bahkan, ia sempat mempertanyakan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Wakapolres Manggarai Barat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
"Apakah kalau tidak meneruskan uang dari konsumen yang porsinya untuk pajak itu? apakah ini kategori korupsi juga?," tanya Edi Endi.
Edi Endi mengungkap akal-akalan lain berupa laporan parsial yang sengaja dibuat pelaku usaha. Kondisi ini dinilainya mengkhawatirkan.
"Dimana ada pengelola dan pemilik usaha yang memerintahkan staf mereka hanya melaporkan 20 persen dari total penerimaan pajak yang seharusnya," ungkap Edi Endi.
Selain itu, terdapat pelaku usaha yang menolak membuka data perekaman transaksi saat diminta untuk pemeriksaan oleh petugas Bapenda yang telah dilengkapi surat tugas. Ia meminta seluruh pelaku dan pengelola usaha bersikap kooperatif.
"Untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan maka tidak ada alasan untuk menolak," tegas Edi Endi.
Jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, pemerintah akan menempuh langkah paksa sebagai opsi terakhir.
"Maka terakhir itu adalah upaya paksa. Lagi-lagi yang ini sebenarnya bukan pilihan. Justru pertanyaannya akan semakin banyak dan tidak pernah berakhir, kok bisa tidak mau. Kalau kita patuh mau siapapun ini, saya berharap juga bahwa cerita ini tidak terjadi di kabupaten ini," kata Edi Endi.
Akal-akalan lain, kata dia, berupa alasan-alasan penghambat seperti kerusakan alat perekam atau kendala koordinasi dengan vendor untuk menunda pelaporan pajak.
Sosialisasi optimalisasi PAD tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata, termasuk pemilik dan pengelola hotel, restaurant, penginapan, serta kapal wisata di Manggarai Barat. Kegiatan ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap tantangan kemandirian fiskal di tengah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kini menggenjot optimalisasi PAD akibat pemangkasan transfer keuangan pusat ke daerah. Edi Endi menekankan perlunya pendekatan kolaboratif dan inovasi digital untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama PAD.
Ia menjelaskan, transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami pengurangan signifikan dalam empat tahun terakhir.
"Situasi ini memaksa setiap daerah untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya secara mandiri melalui PAD," ujar dia.
Optimalisasi PAD juga merupakan implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut membatasi alokasi belanja pegawai dari transfer pusat hingga 30 persen.
"Ketentuan ini mengakibatkan pengurangan dalam penganggaran untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemegang perjanjian kerja (PPPK) di hampir semua kabupaten," tegas Edi Endi.
"Daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya yang disebut dengan PAD," tandasnya.
(dpw/dpw)










































